Sebuah amandemen undang-undang dasar yang bertujuan untuk mengurangi kekuasaan luas Presiden Pakistan Asif Ali Zardari telah diajukan ke parlemen Pakistan.
Seperangkat perubahan itu, yang dikenal sebagai “Amandemen ke-18” mengalihkan kekuasaan penting kepada perdana menteri, termasuk kekuasaan untuk membubarkan parlemen dan wewenang untuk mengangkat pimpinan militer dan pejabat-pejabat penting lainnya.
Presiden Zardari berjanji akan mengurangi kekuasaannya ketika dia terpilih tahun 2008, tetapi sejak itu para anggota parlemen oposisi telah menuduhnya menunda usaha-usaha perubahan.
Parlemen Pakistan Pertimbangkan RUU yang Batasi Kekuasaan Presiden
Seperangkat perubahan itu, dikenal sebagai “Amandemen ke-18.”