Tautan-tautan Akses

Parlemen Irak Kriminalisasi Pengibaran Simbol 'Zionis' di Seluruh Negara


ARSIP - Sebuah bendera Israel berkibar di atas bukit dekat pemukiman Yahudi Elazar di Tepi Barat, dekat Betlehem tanggal 17 Maret 2013 (foto: REUTERS/Ronen Zvulun)
ARSIP - Sebuah bendera Israel berkibar di atas bukit dekat pemukiman Yahudi Elazar di Tepi Barat, dekat Betlehem tanggal 17 Maret 2013 (foto: REUTERS/Ronen Zvulun)

Setelah pengibaran bendera Israel dalam demonstrasi pro-kemerdekaan Kurdi, parlemen Irak, yang dikenal sebagai Dewan Perwakilan Rakyat hari Selasa memutuskan untuk melarang bendera Israel, yang digambarkan sebagai simbol Zionis.

"Sebuah fenomena berbahaya, pengibaran bendera simbol Zionis selama demonstrasi publik di depan media, telah melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi Irak," kata Salim al-Jabourim, ketua parlemen Irak ketika mengumumkan undang-undang yang bertekad akan mempidanakan mereka yang mengibarkan bendera Israel di negara tersebut. "Ini adalah tindakan yang merusak reputasi Irak dan undang-undang mengganjarnya dengan hukuman maksimal," tambah ketua parlemen itu.

Undang-undang tersebut diajukan oleh blok parlementer Dewan Islam Tertinggi Syiah dan dengan suara bulat disetujui oleh anggota parlemen Irak lainnya. UU ini memerintahkan penegak hukum untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap "mereka yang mempromosikan simbol Zionis pada demonstrasi publik dalam bentuk apapun, termasuk mengibarkan bendera Zionis." Bendera Israel sering muncul selama demonstrasi Kurdi menjelang pemungutan suara referendum Kurdi yang diadakan pada tanggal 25 September, dengan 92% suara yang mendukung pemisahan diri dari pemerintah pusat di Baghdad.

Pemerintah Daerah Kurdistan (KRG) mengatakan pengibaran bendera mereka pada pertemuan tersebut "spontan" dan tidak mencerminkan posisi pemerintah regional, yang secara resmi tidak bisa menjalin hubungan dengan Israel karena kebijakan pemerintah di Baghdad yang tidak mengakui Israel sebagai negara. [my]

XS
SM
MD
LG