Tautan-tautan Akses

Parlemen Denmark Loloskan RUU Migrasi Kontroversial


Menteri Imigrasi Denmark Inger Stojberg mendengarkan perdebatan di parlemen guna membahas RUU migrasi yang kontoversial, Selasa (26/1).
Menteri Imigrasi Denmark Inger Stojberg mendengarkan perdebatan di parlemen guna membahas RUU migrasi yang kontoversial, Selasa (26/1).

Parlemen Denmark hari Selasa (26/1) meloloskan UU kontroversial yang ditujukan untuk mencegah pengungsi mengajukan suaka di negara tersebut.

Parlemen Denmark telah meloloskan perundang-undangan baru yang ditujukan untuk mencegah pengungsi mengajukan suaka di negara tersebut, dan langkah itu telah memicu kecaman luas.

Setelah lebih dari tiga jam perdebatan hari Selasa (26/1), anggota parlemen meloloskan apa yang disebut "RUU perhiasan" yang memperbolehkan pihak berwenang menyita properti pencari suaka yang bernilai lebih dari 1.450 dolar.

Benda yang punya nilai khusus seperti cincin kawin akan dikecualikan. Beberapa pengecam menyamakan keputusan itu dengan penyitaan Nazi atas barang-barang berharga milik orang Yahudi selama Holocaust.

Peraturan lainnya mengharuskan pencari suaka menunggu tiga tahun, bukan satu tahun, sebelum mereka bisa mendaftarkan diri agar dipersatukan kembali dengan keluarga mereka.

UU itu merupakan upaya terbaru pemerintah minoritas Denmark yang beraliran tengah-kanan dan sudah berkuasa selama tujuh bulan belakangan ini, untuk mencegah migrasi orang-orang yang melarikan diri dari peperangan dan kemiskinan di Timur Tengah, Afrika dan Asia. Skandinavia memecahkan rekor tahun lalu dengan menerima 20 ribu pencari suaka.

Dalam reaksinya terhadap keputusan parlemen Denmark itu, juru bicara PBB, Stephane Dujarric mengeluarkan pernyataan yang sebagian berbunyi, "reaksi kami bahwa orang-orang yang telah sangat menderita - yang telah lolos dari perang dan konflik, yang berjalan ratusan, bahkan ribuan kilometer atau lebih, yang menanggung resiko mati ketika melintasi Laut Mediterania - harus diperlakukan dengan belas kasihan dan hormat dan dengan hak penuh mereka sebagai pengungsi seperti yang tercantum dalam konvensi pengungsi 1951."

Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan organisasi-organisasi internasional lainnya telah mengecam RUU itu karena tidak sejalan dengan kebijakan Uni Eropa.

Berbicara kepada wartawan di Jenewa, Swiss, juru bicara UNHCR Adrian Edwards mengatakan, RUU itu keluar pada saat "dibutuhkannya solidaritas dan tanggung jawab bersama di Uni Eropa, yang jelas-jelas merupakan prioritas utama."

Denmark bukanlah satu-satunya tempat yang menargetkan harta para pengungsi. Swiss telah mengambil barang-barang berharga dari yang bernilai lebih dari $985, sementara negara bagian Jerman Baden-Württemberg mengamankan barang-barang berharga di atas $ 380. Daerah lain di Eropa selatan dilaporkan telah mengikuti praktek serupa. [ps/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG