Untuk kedua kalinya tahun ini, Pakistan telah menskors sebuah saluran televisi swasta karena bersikap kritis terhadap pemerintah.
Otorita Regulator Media Elektronik Pakistan (PEMRA), Senin (20/10) menyatakan, badan tersebut langsung menskors ARY News selama 15 hari karena “memfitnah” sistem peradilan dalam salah satu acaranya. Saluran tersebut harus membayar denda 97.000 dolar.
ARY telah mengambil sikap pro-oposisi dalam peliputannya mengenai protes-protes yang menyerukan pengunduran diri Perdana Menteri Nawaz Sharif terkait kecurangan pemilu.
Stasiun televisi itu bergabung dengan mantan bintang kriket Imran Khan dan ulama Sufi Tahirul Qadri, yang bersama-sama menantang pemerintahan sekarang ini.
Organisasi HAM Amnesty International menyatakan larangan itu melanggar kebebasan berekspresi. Amnesty menyerukan agar ARY “segera diizinkan mengudara kembali.”