Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Namun sejumlah lembaga non-pemerintah menilai aturan tersebut masih berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama bagi kelompok minoritas agama dan kepercayaan.