No media source currently available
Organisasi advokasi ODHA dan pekerja seks menggugat Peraturan Presiden no. 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan tersebut dinilai diskriminatif karena mengecualikan dua kelompok ini dari akses layanan BPJS. Rio Tuasikal melaporkan.