Tautan-tautan Akses

Organisasi Guru Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda 


Guru-guru di sebuah SD Negeri di Palu, Sulawesi Tengah (foto: ilustrasi).
Guru-guru di sebuah SD Negeri di Palu, Sulawesi Tengah (foto: ilustrasi).

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan RUU Sisdiknas belum urgen untuk dibahas dan disahkan DPR bersama pemerintah. Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan pendidikan yang lebih penting diselesaikan daripada RUU Sisdiknas. Salah satunya yaitu mencari solusi atas menurunnya kualitas pembelajaran akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun ini. Ini terlihat dari penilaian Kemendikbud Ristek yang menyebut peserta didik di Indonesia masih kurang dari kompetensi minimum

"Lima puluh persen dari seluruh peserta didik kita belum mencapai kompetensi minimum untuk aspek literasi. Kemudian 2/3 jumlah peserta didik belum mencapai kompetensi minimum numerasi," jelas Satriwan kepada VOA, Rabu (31/8/2022).

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim (dok. pribadi)
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim (dok. pribadi)

Satriwan menambahkan pemerintah juga belum memiliki peta jalan pendidikan nasional yang semestinya menjadi rujukan untuk pembuatan regulasi, termasuk RUU Sisdiknas.

Selain itu, dari segi substansi, kata dia, RUU Sisdiknas tidak memberikan jaminan kesejahteraan kepada guru. Bahkan pasal yang mengatur tentang kesejahteraan guru berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang mengatur lebih rinci dan jelas tentang penghasilan layak.

"Jadi kalau dikatakan lahirnya RUU Sisdiknas menciptakan kesejahteraan guru dan kehidupan layak, ini kontraproduktif. Dilihat dari jumlah pasal yang bicara eksplisit tentang hak guru hanya 1 pasal. Bagaimana kita bisa percaya," tambahnya.

Organisasi Guru Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda 
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:02 0:00


Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Guru P2G Agus Setiawan menambahkan lembaganya juga mengkritik pembahasan RUU Sisdiknas yang tidak memperhatikan masukan publik. Menurutnya, masukan publik yang sudah disampaikan sejak Februari 2022 lalu belum ada tindak lanjut dari pemerintah.

"Kami pernah diundang uji publik, sekali Februari lalu, waktu diberikan hanya 5 menit. Apa yang bisa diulas mendalam dalam RUU Sisdiknas dengan waktu mepet begini. Padahal RUU ini tidak main-main, menyangkut kualitas puluhan juta anak Indonesia, hampir 4 juta guru, dosen, tenaga kependidikan, dan masa depan Indonesia," terang Agus Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima VOA, Rabu (31/8/2022).

Mendikbud Klaim RUU Sisdikna Berdampak Positif Kesejahteraan Guru

Menteri Pendidikan (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengklaim RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang bisa berdampak positif terhadap kesejahteraan guru. Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (30/8).

Menurut Nadiem, terdapat sejumlah poin penting yang didorong dalam RUU Sisdiknas. Di antaranya yaitu guru yang lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi sepanjang masih memenuhi persyaratan. Selain itu, pemerintah ingin mengakui guru di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan, dan pesantren formal sebagai guru. Harapannya mereka bisa menerima tunjangan setelah diakui guru oleh pemerintah.

Tangkapan layar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (courtesy: Youtube DPR RI)
Tangkapan layar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (courtesy: Youtube DPR RI)

“Bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya," jelas Nadiem di Jakarta, Selasa (30/8/2022)

Nadiem mengajak publik untuk terlibat dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas. Ia mengatakan kementeriannya terbuka dengan masukan atas substansi dan prinsip di dalam RUU Sisdiknas. [sm/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG