Negara bagian Ohio, Rabu (31/5) mengajukan gugatan terhadap lima produsen obat resep, dengan menyatakan mereka menggunakan praktik-praktik menyesatkan yang memicu epidemi kecanduan opioid.
Jaksa Agung Ohio, Mike DeWine, mengatakan produsen-produsen obat itu membuat pasien meyakini bahwa opioid tidak menimbulkan kecanduan, bahwa kecanduan merupakan hal yang mudah diatasi, atau bahwa kecanduan dapat benar-benar diatasi dengan minum lebih banyak lagi opioid. Ia menambahkan, para produsen tersebut tahu mereka salah tetapi telah melanjutkan praktiknya.
Ohio menginginkan perusahaan-perusahaan tersebut berhenti memberi gambaran keliru mengenai obat-obat mereka, membayar ganti rugi atas sejumlah uang yang dikeluarkan pemerintah negara bagian untuk pemberian opioid berlebihan dan perawatan pasien yang jadi kecanduan, serta juga memberi ganti rugi kepada para pasien.
Perusahaan-perusahaan yang digugat itu adalah Purdue Pharma, Endo Health Solutions, Allergan, Teva Pharmaceutical Industries dan anak perusahaannya Cephalon, serta Johnson & Johnson dengan anak perusahaannya Janssen Pharmaceuticals.
Sebuah pernyataan dari Janssen menyebut gugatan itu secara hukum dan factual tidak berdasar, danmenyatakan perusahaan itu telah bertindak dengan sepatutnya dan penuh tanggung jawab. Purdue menyatakan sama prihatinnya dengan DeWine mengenai krisis opioid dan ingin bekerjasama untuk mencari solusinya. [uh/lt]