Odinga tadinya diperkirakan akan menyampaikan gugatan itu ke Mahkamah Agung Kenya, Jumat (15/3). Namun, Koalisi Untuk Reformasi dan Demokrasi (CORD) yang mendukung Odinga mengatakan, ia tidak akan mengajukan petisi itu hingga Sabtu -- batas waktu terakhir pengajuan.
Para pejabat CORD mengatakan mereka masih berkeyakinan akan memenangkan gugatan itu. Menurut CORD, penundaan itu disebabkan alasan strategis untuk mencegah petisi itu berbaur dengan isu-isu lain terkait pemilu.
Odinga, perdana menteri yang jabatannya akan segera berakhir, telah menolak menerima hasil resmi pemilu dengan mengatakan penipuan terjadi selama perhitungan suara.
Komisi pemilu menyatakan Uhuru Kenyatta sebagai pemenang pemilu dengan meraih 50,07 persen suara, cukup untuk menghindari pemilu babak kedua
Para pejabat CORD mengatakan mereka masih berkeyakinan akan memenangkan gugatan itu. Menurut CORD, penundaan itu disebabkan alasan strategis untuk mencegah petisi itu berbaur dengan isu-isu lain terkait pemilu.
Odinga, perdana menteri yang jabatannya akan segera berakhir, telah menolak menerima hasil resmi pemilu dengan mengatakan penipuan terjadi selama perhitungan suara.
Komisi pemilu menyatakan Uhuru Kenyatta sebagai pemenang pemilu dengan meraih 50,07 persen suara, cukup untuk menghindari pemilu babak kedua