Tautan-tautan Akses

Obama Ringankan Hukuman Penjara Pengguna Shabu-shabu


Presiden Obama Kamis (19/12) meringankan hukuman penjara terhadap 8 orang warga AS pengguna shabu-shabu (foto: dok).
Presiden Obama Kamis (19/12) meringankan hukuman penjara terhadap 8 orang warga AS pengguna shabu-shabu (foto: dok).

Presiden Obama Kamis (19/12) telah meringankan hukuman penjara terhadap 8 orang warga AS yang telah didapati bersalah melakukan pelanggaran terkait shabu-shabu.

Presiden Amerika Barack Obama telah meringankan hukuman penjara yang lama terhadap delapan orang yang telah didapati bersalah melakukan pelanggaran terkait shabu-shabu dalam penggunaan wewenangnya yang terbesar untuk membebaskan narapidana.

Obama hari Kamis (19/12) mengatakan keenam laki-laki dan dua perempuan itu semuanya telah didapati bersalah karena menggunakan shabu-shabu dan telah mendekam lebih 15 tahun dalam penjara, sementara beberapa diantara mereka menghadapi hukuman seumur hidup.

Tetapi Obama mengatakan mereka dihukum berdasarkan undang-undang lama yang mengharuskan hukuman penjara lebih lama bagi mereka yang didapati bersalah karena menggunakan shabu-shabu dibandingkan dengan dakwaan menggunakan kokain bubuk.

Presiden Obama mengatakan beberapa diantara mereka seharusnya sudah menyelesaikan masa hukuman mereka jika tadinya mereka dihukum berdasarkan undang-undang yang ditandatanganinya tiga tahun lalu, yang memperkecil kesenjangan bagi pelanggaran kedua jenis narkoba itu, tetapi hanya mencakup kasus-kasus baru.

Obama mengatakan mengurangi hukuman “adalah langkah penting dalam memulihkan ideal-ideal kebenaran dan keadilan yang fundamental.” Dia mengimbau Kongres Amerika untuk meloloskan reformasi hukuman lainnya tahun 2014. Sebagian besar dari kedelapan narapidana itu akan dibebaskan dalam empat bulan.

Obama juga mengampuni 13 orang lagi, yang sejak lama telah menyelesaikan masa hukuman mereka atas berbagai pelanggaran.

Hingga kini, Obama hanya mengurangi satu hukuman semasa lima tahun masa jabatannya, dan mengampuni 39 orang. Pengampunan berarti memaafkan kejahatan itu dan menghapus status bersalah itu, sementara mengurangi hukuman berarti vonis bersalah tidak diubah, hanya mempersingkat masa hukuman.
XS
SM
MD
LG