Parlemen Nikaragua, pada Rabu (11/9), mengesahkan undang-undang untuk memenjarakan orang-orang yang menyebarkan "kekhawatiran" di media sosial. Menurut penentangnya, undang-undang ini akan digunakan untuk menghukum penulis postingan yang mengkritik rezim.
Undang-undang tersebut menetapkan ketentuan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda bagi orang-orang yang menulis pesan yang menimbulkan "kekhawatiran" atau "ketakutan," bunyi isi pernyataan dari parlemen. Sebagian besar anggota parlemen adalah orang-orang yang setia kepada Presiden Daniel Ortega, yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi.
Dijuluki sebagai "undang-undang pembungkaman" oleh para kritikus, undang-undang itu memperbarui undang-undang tahun 2020 terkait kejahatan siber yang menyebabkan ditangkapnya banyak penentang pemerintah yang dituduh "menyebarkan berita bohong."
Undang-undang itu juga dapat menarget siapa saja yang "memfasilitasi" kejahatan-kejahatan ini, baik mereka yang merupakan warga Nikaragua maupun yang bukan.
Undang-undang tersebut muncul beberapa hari setelah undang-undang lain disahkan, yang memungkinkan warga Nikaragua di dalam atau di luar negeri untuk dipenjara jika mereka melakukan "pelanggaran terhadap negara."
Undang-undang itu, kata PBB, "dapat digunakan untuk mengintensifkan penganiayaan dan penindasan terhadap warga Nikaragua, termasuk mereka yang berada di pengasingan."
Pemerintah Ortega semakin menarget pengkritik, menutup lebih dari 5.500 lembaga swadaya masyarakat, sejak protes massal pada 2018 yang menurut perkiraan PBB menewaskan sekitar 300 orang.
Ribuan warga Nikaragua melarikan diri ke pengasingan sejak saat itu, dan pemerintah Ortega berada di bawah sanksi-sanksi AS dan Uni Eropa. [ka/ab]
Forum