Majelis Ulama Indonesia menegaskan, orang Islam wajib menyolatkan Muslim yang meninggal dunia, meskipun yang bersangkutan berbeda pandangan atau pilihan politik dalam hal pemilihan kepala daerah.
Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam sebuah acara di Hotel Crowne Jakarta Senin (27/3) mengatakan hukum mengurus jenazah bagi umat Islam adalah fardhu kifayah atau wajib dilakukan secara bersama, termasukdalam hal ini adalah sholat jenazah.
"Bahwa jenazah itu harus disholati itu fardhu kifayah," jelas Ma'ruf Amin.
Ma'ruf Amin berpendapat, tidak tepat jika masih ada orang atau kelompok yang memasang larangan sholat jenazah karena pilihan atau pandangan politik terkait dengan pemilihan kepala daerah yang berbeda.
"Kurang baguslah adanya spanduk provokatif. Dosa semua jika tidak ada yang sama sekali menyolatkan jenazah," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa memastikan spanduk larangan sholat jenazah adalah upaya memecah belah masyarakat, khususnya umat Islam.
"Adanya spanduk untuk melarang menyolatkan jenazah karena terafiliasi dengan kandidat tertentu, menurut saya ini akan menyebabkan friksi di antara kehidupan masyarakat. Bukan hanya di antara warga Muslim tetapi warga masyarakat akan terpecah," kata Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah Indar Parawansa menambahkan, Nahdlatul Ulama mengajak umat Islam di Indonesia khususnya para ulama agar bersama membangun perspektif Islam yang damai.
"Oleh karena itu, tugas kita sekarang, bagaimana bersama-sama mengajak untuk membangun perspektif Islam rahmatan lil alamin. Yaitu, bagaimana Islam yang terus menyemai damai, Islam yang terus menyemai kasih. Ketika kita berbeda, Rasulullah mengajarkan bahwa ‘perbedaan di antara umatku itu adalah rahmat’. Artinya di dalam berbeda tetap damai, di dalam berbeda tetap harmoni. Jangan kemudian perbedaan melahirkan friksi," imbuhnya.
Setelah pemilihan kepala Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada Februari lalu marak muncul selebaran dan spanduk berisi penolakan masjid mengurus jenazah Muslim yang mendukung calon gubernur DKI Jakarta yang disebut sebagai penista agama.
Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan sudah mengantongi beberapa pelaku yang memasang spanduk bernada SARA dalam Pemilukada DKI Jakarta. Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Suntana Selasa (21/3) mengatakan spanduk bernada provokatif itu sudah diklarifikasi penyidik kepolisian kepada MUI dan Dewan Masjid, bahwa itu tidak dibenarkan.
Langkah cepat juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menurunkan spanduk larangan sholat jenazah di pelosok Jakarta khususnya di masjid-masjid.
Majelis Ulama Indonesia mengingatkan kepada umat Islam bahwa kewajiban mengurus jenazah seorang Muslim yang meliputi memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan hukumnya fardhu kifayah. Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka semua orang Islam yang bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa. Untuk itu, tidak boleh jika ada saudara sesama Muslim meninggal dunia yang kemudian tak diurus jenazahnya. [aw/uh]