Tautan-tautan Akses

MUI Keluarkan Fatwa Haram Golput, Partisipasi Pemilih Meningkat


Poster-poster yang mengajak warga untuk tidak Golput dan tidak menggunakan politik uang banyak terpampang menjelang Pemilu 2014 di Indonesia (VOA Indonesia-Teja Wulan).
Poster-poster yang mengajak warga untuk tidak Golput dan tidak menggunakan politik uang banyak terpampang menjelang Pemilu 2014 di Indonesia (VOA Indonesia-Teja Wulan).

MUI mengeluarkan fatwa haram untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih saat pemilu. Menurut KPU, fatwa ini berpotensi menaikkan jumlah partisipasi pemilih dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun ini.

Fatwa haram golput yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI ini merupakan salah satu bentuk upaya dari para ulama dalam menegakkan demokrasi di Indonesia. Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat, Salim Umar mengatakan, keberadaan pemimpin sangat penting bagi umat Islam. Oleh karena itu pemilu untuk memilih para pemimpin yang terbaik harus didukung oleh seluruh umat Islam. Jika di antara para calon pemimpin ada yang memenuhi syarat, maka umat Islam wajib hukumnya untuk memilih dan haram hukumnya untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.

“Jadi itu nomor satu harus memilih yang memenuhi syarat. Kedua, kalau dalam calon-calon itu ada yang memenuhi syarat, maka umat Islam wajib memilih dan haram hukumnya golput. Haram hukumnya tidak memilih, kalau memang di antara calon-calon itu memenuhi syarat,” kata Salim Umar.

Fatwa haram golput dikeluarkan oleh MUI pada saat Ijtima Ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tahun 2009 lalu. Untuk mensosialisasikan fatwa haram ini, MUI menggerakkan para da’i atau juru dakwah untuk menyebarkan informasi fatwa tersebut kepada seluruh masyarakat muslim. MUI menjadi sumber konsultasi para da’i untuk melakukan tugas sosialisasi penyebaran informasi fatwa haram golput.

“Jadi MUI kan ingin menjaga supaya masyarakat tertib, negaranya maju, dan kemudian aturan undang-undang dijalankan dengan baik, termasuk peraturan pemilu supaya dilaksanakan. KPU supaya melaksanakan tugas dengan baik. Karena itulah maka MUI ikut memberikan fatwa tadi. Yang keduanya juga menggerakkan para da’i untuk melaksanakan sosialisasinya,” lanjut Salim Umar.

Sementara itu, bagi Komisi Pemilihan Umum atau KPU, adanya fatwa haram golput dari MUI berpotensi untuk menaikkan jumlah partisipasi pemilih dalam Pemilu Legislatif dan pemilihan presiden tahun ini. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat mengungkapkan, persoalan golput sudah sangat serius. Contohnya saat Pemilihan Bupati di Cirebon beberapa waktu lalu. Tingkat partisipasi pemilih pada saat itu hanya 46 persen. Artinya, 54 persen masyarakat memilih untuk golput. Oleh karena itu, pihaknya perlu melibatkan MUI untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014. Yayat yakin peran MUI bisa menekan angka golput.

“Ya bagi KPU menguntungkan. Karena itu kan dalam rangka mendongkrak partisipasi (pemilih). Saya harapkan dalam Pemilu Legislatif nanti (tingkat partisipasi pemilih) bisa meningkat,” kata Yayat Hidayat.

Yayat berharap, tingkat partisipasi pemilih di Jawa Barat terus meningkat. Terutama setelah keluarnya fatwa haram golput dari MUI. Pada saat Pemilihan Gubernur atau Pilgub tahun 2013 lalu, tingkat partisipasi pemilih mengalami kenaikan dari 50 persen menjadi 63 persen. Maka untuk Pemilu Legislatif yang akan berlangsung pada 9 April mendatang, KPU Provinsi Jawa Barat menargetkan tingkat partisipasi pemilih naik hingga 76 persen.
XS
SM
MD
LG