Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Lembaga tersebut menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi. Fathiyah Wardah reporter VOA melaporkannya dari Jakarta