Tautan-tautan Akses

MK Didesak Tinjau Ulang Seluruh Putusan Sengketa Pilkada


Perwakilan dari delapan kabupaten dan kota di Indonesia, yang tergabung dalam Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat berunjuk rasa di depan gedung MK, meminta MK meninjau kembali seluruh putusan sengketa Pilkada, Kamis 24/10 (foto: Andylala/VO
Perwakilan dari delapan kabupaten dan kota di Indonesia, yang tergabung dalam Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat berunjuk rasa di depan gedung MK, meminta MK meninjau kembali seluruh putusan sengketa Pilkada, Kamis 24/10 (foto: Andylala/VO

Delapan kabupaten dan kota di Indonesia meminta MK meninjau kembali seluruh putusan sengketa pemilihan kepala daerah, karena diduga sarat praktik suap.

Penetapan status tersangka Ketua Mahkamah Konstitusi/MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penerimaan suap sengketa pemilihan kepala daerah/pilkada, membuat beberapa kalangan menyangsikan hasil putusan MK.

Perwakilan dari delapan kabupaten dan kota di Indonesia, yang tergabung dalam Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat Kamis (24/10) mendatangi gedung MK, meminta MK meninjau kembali seluruh putusan sengketa pemilihan kepala daerah, karena diduga sarat praktik suap.

Candra, perwakilan kota Palembang, Sumatra Selatan mempertanyakan putusan MK terhadap gugatan sengketa pilkada pemilihan walikota Palembang yang dimenangkan oleh pasangan Romi Herton – Harnojoyo yang diduga melakukan politik suap kepada hakim-hakim Konstitusi.

"Pilkada tanggal 7 April 2013 itu sudah jelas memenangkan Sarimuda. Tapi kemudian MK merubah keputusan. Orang menang bisa kalah, orang kalah bisa menang. Itu kenapa? Di mana surat kami suara rakyat Palembang. Kami mendapatkan ada 16 anggota bandara Sultan Mahmud Badarudin Palembang mengetahui bahkan membuat form pernyataan dari si pembawa uang bahwa uang itu untuk membeli alat berat. Kok uang tunai 8 milyar rupiah itu bisa melewati bandara. Itu berlangsung 4 hari sebelum MK mengeluarkan keputusan. Kami sudah membawa ini ke KPK. Dan KPK tengah menyelidiki kasus ini. Saat itu ketua hakim panelisnya Akil Mochtar," papar Candra.

Candra meminta KPK selain memeriksa Akil Mochtar, juga memeriksa 8 hakim konstitusi yang lain. Pihaknya tambah Candra, juga melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial.

Sementara itu Natalis Degei, Calon Bupati Kabupaten Dogiai Provinsi Papua periode 2012 – 2017 juga menyatakan ketidak-puasan atas putusan MK terkait putusan sengketa pilkada di wilayahnya.

"Saya menang 2 kali. Putaran pertama saya menang. Lalu saat lawan kandidat saya ajukan gugatan, dilakukan pemilhan suara, saya menang lagi. Tapi MK menangkan lawan saya. Padahal nyata-nyata ada 2 orang anggota KPUD bersaksi untuk kandidat yang dimenangkan MK. Jadi ini memang benar-benar ada indikasi suap. Saya sudah ajukan gugatan ke MK. Termasuk melaporkan dugaan suap ke KPK. Pada saat itu ketua hakim penelisnya Akil Mochtar," ujar Natalis.

Natalis Degei menambahkan, pihaknya akan melaporkan kasus putusan MK ini ke Komisi Yudisial dan DPR RI.

Ketidak puasan atas penyelesaian sengketa pilkada di MK juga diungkapkan oleh Rahman Sabon Nama, calon Wali Kota Tangerang Selatan periode 2011-2016. Rahman kepada VoA mengungkapkan MK telah mengeluarkan keputusan ganda terkait pemilihan Walikota Tangerang Selatan dengan memenangkan Airin Rachmi Diany.

Rahman menjelaskan, "(Saat itu) Ada 15 parpol yang mendukung Rahman Sabon Nama dan Sandy Harun waktu itu memiliki 15 kursi berdasarkan putusan MK tapi tidak dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Banten dan KPUD Banten sehingga kami tidak ikut serta. Dengan demikian saya mengajukan ke MK untuk membatalkan hasil pilkada Tangerang Selatan. Tapi MK malah mengeluarkan keputusan menetapkan Airin sebagai walikota Tangerang Selatan. Jadi ada keputusan ganda. Keputusan ini saya menduga ada permainan karena panel hakim waktu itu adalah Akil Mohtar."

Hakim senior MK, Harjono kepada VoA mengatakan, MK tidak mungkin mengevaluasi dan meninjau ulang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Menurutnya, keterangan palsu dalam persidangan yang diberikan oleh saksi merupakan tanggung jawab saksi dan pihak yang menghadirkan saksi tersebut. Jika memang benar ditemukan adanya saksi palsu, maka hal tersebut menjadi wewenang kepolisian.

"Prinsipnya keputusan MK itu final dan tidak bisa ditinjau lagi. Oleh karena itu upaya hukum yang bisa ditempuh ada sebenarnya. Pidanyanya ada, administrasinya ada bahkan perdatanya juga ada. Kalo pidana pemalsuan atau perdata bisa diajukan ke pengadilan negeri," jelas Harjono.

Sementara itu, seputar dugaan suap oleh hakim konstitusi, Harjono memastikan itu menjadi wewenangnya KPK atau kepolisian.

Ketua MK Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, dan sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Recommended

XS
SM
MD
LG