Tautan-tautan Akses

Migrant Care: Masih Banyak Masalah dalam Pelaksanaan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia


Para pekerja migran mendaftar tes COVID-19 di distrik Central, Hong Kong, Sabtu, 1 Mei 2021. (Foto: Peter Parks/AFP)
Para pekerja migran mendaftar tes COVID-19 di distrik Central, Hong Kong, Sabtu, 1 Mei 2021. (Foto: Peter Parks/AFP)

Migrant Care telah meneliti peta jalan perlindungan pekerja migran Indonesia. Riset ini dibuat untuk melihat implementasi dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Organisasi pembela hak-hak buruh migran Migrant CARE mengatakan bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam implementasi Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) setelah temuan penelitian mereka menunjukkan masalah seperti maraknya calo dan layanan terpadu yang belum maksimal dalam menangani permasalahan PMI.

Anggota tim peneliti Siti Badriyah menjelaskan pada temuan awal, masih terdapat persoalan dalam sosialisasi undang-undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Siti Badriyah (berjaket hitam dan jilbab pink) mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Juli 2020. (Foto: Courtesy)
Siti Badriyah (berjaket hitam dan jilbab pink) mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Juli 2020. (Foto: Courtesy)

Menurutnya, sosialisasi memang sudah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke daerah-daerah tetapi semua itu hanya sebatas menghabiskan anggaran di mana metode sosialisasi yang diterapkan cenderung satu arah dan tidak dilakukan evaluasi.

Selain terkait masalah sosialisasi, perusahaan penempatan PMI dan calo masih mendominasi peran dalam pemberian informasi dan rekrutmen pekerja migran Indonesia.

"Jadi peran swasta masih mendominasi dalam pemberian informasi dan rekrutmen PMI (pekerja migran Indonesia). Kemudian dokumen calon pekerja migran di LTSA (layanan terpadu satu atap) itu dibawa oleh sponsor atau calo yang mendapat surat tugas dari P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) dan dokumen itu yang akan didaftar ke dinas," kata Siti.

Sidik jari seorang pekerja migran terpampang di layar komputer pendaftaran pekerja migran di Putrajaya, Malaysia, 6 Agustus 2011. (Foto: Reuters)
Sidik jari seorang pekerja migran terpampang di layar komputer pendaftaran pekerja migran di Putrajaya, Malaysia, 6 Agustus 2011. (Foto: Reuters)

Data yang Migrant CARE menunjukkan bahwa saat ini hanya Kabupaten Indramayu yang memiliki regulasi setelah Undang-undang PPMI terbit. Sedangkan daerah yang sudah memiliki peraturan sebelum Undang-undang PPMI berlaku tapi regulasi ini belum direvisi adalah kabupaten Jember, Banyuwangi, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Pamekasan.

Siti kemudian menjelaskan bahwa layanan terpadu satu atap yang tersedia bagi para pekerja migran Saat ini hanya berfungsi sebatas kehadiran secara fisik dan administratif saja. Hal tersebut kembali membuka kesempatan bagi para calo untuk masuk. Pelayanan yang disediakan saat ini juga tidak responsif dan tidak berbasis gender.

Beberapa mantan buruh migran ditemani Migrant Care mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Juli 2020. (Foto: pribadi)
Beberapa mantan buruh migran ditemani Migrant Care mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Juli 2020. (Foto: pribadi)

Sementara itu, Nur Harsono, anggota dari tim peneliti Migrant Care, peran pemerintah daerah dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) cenderung lambat dalam memberikan pelayanan sehingga calo masih mendominasi dalam praktik perekrutan tenaga kerja.

Berdasarkan temuan, skema bebas biaya dalam proses perekrutan calon pekerja migran Indonesia ternyata masih membebani utang kepada pekerja migran.

"Informasi lowongan pekerjaan sampai saat ini masih didominasi calo atau sponsor. Jadi kita sulit untuk mengetahui calo atau sponsor apakah sumber (informasinya) dari pemerintah, dari perwakilan RI dari mitra usaha atau dari pemberi kerja langsung," ujar Harsono.

Proses Penempatan Pekerja

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (Foto: VOA/Anugrah Andri
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (Foto: VOA/Anugrah Andri

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan semua pihak harus lebih memusatkan perhatian pada tata kelola di dalam negeri tentang proses penempatan pekerja migran Indonesia.

Dia menekankan kalau sejak awal prosesnya berjalan baik maka hal tersebut akan mengurangi kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Judha mengaku masih ada kendala-kendala dalam pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Barometernya mudah kok. Kalau kita bicara masalah penempatan, kita lihat di hulu. Sukses atau tidaknya implementasi (Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), kita lihat saja dari jumlah kasus. Sejak 2017, ketika undang-undang itu ditandatangani, jumlah kasus yang kita hadapi di luar negeri itu meningkat," kata Judha.

Dalam lima tahun terakhir, menurut catatan Kementerian Luar Negeri, jumlah kasus menimpa pekerja migran Indonesia yang ditangani menunjukkan trend peningkatan. Berdasarkan data yang masuk pada 2016 tercatat 15.069 kasus, dan jumlahnya meningkat pada 2017, 2018 dan 2019 di mana masing-masing mencatat 14.651 kasus, 16.903 kasus, dan 24.465 kasus. Sementara pada 2020, tercatat 54.248 kasus mendera pekerja migran Indonesia.

Judha menegaskan yang menjadi tantangan untuk semua pihak adalah bagaimana proses penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri bisa sederhana, cepat, murah dan aman. [fw/rs]

Recommended

XS
SM
MD
LG