Tautan-tautan Akses

Meski DPR Gunakan Hak Angket, KPK Pastikan Tidak akan Buka Rekaman Miryam


Kantor KPK di Jakarta (foto: dok).
Kantor KPK di Jakarta (foto: dok).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan membuka rekaman pemeriksaan atas Miryam Haryani dalam perkara suap kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, meski Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui penggunaan hak angket terkait kasus ini.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Febri Diansyah kepada wartawan memastikan lembaganya tidak akan membuka rekaman pemeriksaan atas Miryam Haryani dalam perkara suap kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurutnya komisi anti rasuah itu tidak bisa membuka bukti-bukti atau rekaman yang terkait dengan proses pidana yang sedang berjalan. KPK lanjutnya saat ini sedang melakukan pemeriksaan di persidangan dan bukti-bukti yang menjadi bagian penanganan perkara itu hanya bisa dibuka di pengadilan dan juga jalur hukum lain yang ada.

Ditambahkannya, hak angket merupakan hak konsitusional DPR yang digunakan misalnya untuk proses penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah atau dalam konteks pengawasan lainnya. Sementara dalam proses hukum, ada ketentuan dan aturan yang berbeda.

Febri mengatakan, "Sebagai institusi penegak hukum maka kami patuh dengan aturan hukum yang berlaku termasuk juga bahwa kami tidak bisa membuka bukti-bukti yang seharusnya dibuka di proses hukum pada proses politik. Yang terjadi hari ini adalah bukti-bukti yang menjadi bagian dari proses hukum penyidikan kasus e-KTP, persidangan kasus e-KTP yang ada di KPK ditarik pada ranah politik. Ini yang menurut kami beresiko tidak hanya untuk kasus ini tetapi ke depan rentan menjadi preseden untuk mempengaruhi atau menghambat penanganan kasus korupsi."

DPR mengajukan hak angket untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR Miryam S. Haryani ketika ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Meski DPR Gunakan Hak Angket, KPK Pastikan Tidak Akan Buka Rekaman Miryam
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:23 0:00

Menurut keterangan penyidik KPK Novel Baswedan di persidangan beberapa waktu lalu, Miryam mengaku diancam oleh lima anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum agar tidak mengakui pembagian uang korupsi di DPR. Miryam diduga mencabut BAP karena ancaman itu.

Anggota Komisi Hukum DPR Taufiqulhadi mengatakan KPK merupakan institusi yang berjalan sendiri tanpa pengawasan yang ketat dan membantah jika hak angket yang diajukan ini dinilai sebagai upaya melemahkan KPK.

"Hal itu tidak akan melemahkan KPK. Kalau ingin melemahkan KPK mungkin dengan tindakan lain misalnya untuk setiap perkara yang sampai 200-400 juta per perkara , itu kita katakan gunakan anggaran seperti kejaksaan setiap perkara Cuma 15 juta .Kalau kita katakana pengurangan anggaran terhadap KPK itu akan lemah tetapi kita tidak pernah bermain seperti itu artinya kita dukung," tambah Taufiqulhadi.

Menggapi hal itu, Febri Diansyah menyatakan DPR sah-sah saja melakukan pengawasan terhadap KPK. Pengawasan terhadap KPK kata Febri juga dilakukan oleh publik dan pengawasan keuangan lain melalui mekanisme audit sehingga keliru jika dikatakan KPK resisten dengan pengawasan.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan upaya DPR mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam merupakan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Upaya pengajuan hak angket ini merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pengusutan kasus korupsi e-KTP. Penyebutan nama anggota DPR dan petinggi partai dalam kasus tersebut tambahnya seharusnya dikejar untuk ditelusuri kebenarannya melalui proses penegakan hukum.

Pengajuan hak angket kata Miko adalah proses politik yang berpotensi mengaburkan pengusutan kasus korupsi e-KTP.

"Anggota DPR tidak memberikan statement apapun terkait serangan-serangan kepada KPK tetapi disisi lain anggota DPR justru menggulirkan hak angket. Ini adalah bentuk intervensi kepada penegakan hukum dan ini sikap yang kontradiktif terhadap upaya penguatan pemberantasan korupsi," tambahnya.

Kasus megakorupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya sejumlah nama mantan anggota DPR dan anggota DPR serta pejabat di Kementerian Dalam Negeri disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi ini.

Ketua DPR Setya Novanto disebut-sebut sebagai salah satu orang yang menerima suap dari korupsi tersebut, tetapi dalam beberapa kesempat Setya membantah bahwa ia telah menerima uang terkaitkasus ini. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG