Pengadilan Mesir menunda persidangan Kamis (30/7) yang semula dijadwalkan untuk mengumumkan vonis pengadilan ulang terhadap tiga wartawan Al Jazeera yang dituduh mendukung partai Ikhwanul Muslimin yang dilarang di negara itu.
Al Jazeera menyatakan "sangat marah" atas ditundanya putusan pengadilan Kairo untuk Mohamed Fahmy (Kanada), Mohamed Baher (Mesir) dan Peter Greste (Australia). Sidang baru diperkirakan akan berlangsung pekan depan.
Al Jazeera selama ini menyatakan, ketiga wartawan sedang melakukan tugas dalam melaporkan berita ketika ditangkap pada Desember 2013. Ketiga orang itu kemudian dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara bagi Greste dan Fahmy, tetapi 10 tahun bagi Mohamed.
Pengadilan banding Januari lalu memutuskan, mereka harus diadili ulang karena jaksa tidak bisa memberi bukti cukup untuk menunjukkan bahwa mereka mendukung Ikhwanul.
Persidangan telah tertunda beberapa kali, termasuk penundaan hari Kamis yang menurut petugas pengadilan karena hakim dalam kasus tersebut sakit.
Greste dibebaskan dan dipulangkan ke Australia pada bulan Februari, sementara Mohamed dan Fahmy tetap bebas di Mesir dengan uang jaminan.
Komite untuk perlindungan wartawan (CPJ), salah satu dari beberapa organisasi kebebasan pers mengkritik proses itu dan mengatakan tiga orang itu "telah cukup teraniaya" saat melakukan pekerjaan mereka.
"Meskipun kritik luas dari kasus Al Jazeera, pemerintah Mesir terus berusaha untuk menekan arus informasi dengan menekan, melecehkan, dan memenjarakan jurnalis yang bekerja untuk berbagai jaringan berita," kata Sherif Mansour, Timur Tengah dan Afrika Utara koordinator program CPJ .
Menurut CPJ, Mesir memenjara setidaknya 18 wartawan, terkait pekerjaan mereka.
Ikhwanul Muslimin menjadi subyek tindakan keras pemerintah Presiden Abdel Fattah El-Sissi sejak ia memimpin penggulingan Presiden Mohamed Morsi Juli 2013.