Otoritas pajak Indonesia akan menyelidiki para pembayar pajak yang namanya tercantum di data yang bocor dari sebuah firma hukum Panama, sebagai bagian dari upaya untuk memburu aset-aset luar negeri yang tidak dilaporkan, ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kamis (5/4).
"Saya telah memberitahu kantor pajak untuk mempelajari data di Dokumen Panama," katanya kepada wartawan.
"Kami akan mengukuhkan data yang kami miliki dengan dokumen-dokumen tersebut atau menggunakannya sebagai pelengkap," tambahnya.
Kantor pajak telah memiliki data terpisah mengenai "perusahaan-perusahaan bodong" yang dibentuk warga Indonesia di negara-negara surga pajak dari sumber-sumber yang berbeda, ujar Bambang, dengan menambahkan bahwa pihak berwenang telah mulai mengkajinya.
Hari Selasa, Bambang menegaskan kembali bahwa ia berharap rencana amnesti pajak akan menghalangi perusahaan-perusahaan untuk berbelanja traktat pajak. Amnesti tersebut, yang menawarkan potongan besar pajak kepada individu dan perusahaan yang melaporkan kekayaan tersembunyi yang tidak kena pajak, akan memungkinkan mereka untuk melaporkan atau mengembalikan uang yang disimpan di luar negeri.
Penghasilan negara diperkirakan tidak akan mencapai target 206, kekurangan Rp 250 triliun, berdasarkan perkiraan-perkiraan resmi, karena harga-harga komoditas tetap rendah. Bambang mengatakan pendapatan tambahan dari rencana amnesti dapat menutupi sebagian kekurangan tersebut.
Parlemen akan mulai membahas rancangan undang-undang amnesti pajak bulan ini. [hd]