Tautan-tautan Akses

Marty: Hukuman Penganiaya Pembantu Indonesia di Saudi Terlalu Ringan


Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa

Indonesia mengecam pengadilan Arab Saudi yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada penganiaya Sumiati Binti Salan Mustapa.

Indonesia mengecam pengadilan Arab Saudi lantaran menghukum seorang perempuan Arab Saudi tiga tahun penjara karena menganiaya secara fisik seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia, dengan menyebut hukuman itu terlalu ringan.

Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa hari Rabu mengatakan Jakarta yakin keadilan tidak ditegakkan dalam kasus penganiayaan warga Indonesia – Sumiati Binti Salan Mustapa yang berusia 23 tahun.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan kuasa hukum pemerintah Indonesia akan naik banding atas keputusan pengadilan di Medinah itu hari Minggu lalu, yang menghukum majikan Sumiati tiga tahun penjara dan bukan hukuman maksimum 15 tahun penjara. Perempuan Arab Saudi – Zanuba Farooq As-Shawaf – dihukum berdasarkan Dekrit Kerajaan Untuk Memerangi Perdagangan Manusia.

Sumiati dirawat di rumah sakit bulan November dengan sejumlah luka berat yang menurutnya dilakukan oleh majikannya, termasuk luka bakar di kepala akibat setrika panas dan luka pada wajah. Sumiati hadir pertama kali di pengadilan awal bulan ini untuk menunjukkan kepada hakim Arab Saudi, bekas luka akibat penganiayaan itu.

XS
SM
MD
LG