Tautan-tautan Akses

Mantan TKI Korban Penyiksaan di Hong Kong Kecewa Mantan Majikan Bebas


Tutik Lestari Ningsih (tengah), korban penyiksaan mantan majikannya Law Wan-tung, membawa poster untuk menunjukkan dukungan kepada sesama TKI, Erwiana Sulistyaningsih, yang juga korban Law, dalam konferensi pers di Hong Kong, Kamis, 22 November 2018.
Tutik Lestari Ningsih (tengah), korban penyiksaan mantan majikannya Law Wan-tung, membawa poster untuk menunjukkan dukungan kepada sesama TKI, Erwiana Sulistyaningsih, yang juga korban Law, dalam konferensi pers di Hong Kong, Kamis, 22 November 2018.

Mantan tenaga kerja Indonesia yang mengalami penyiksaan di Hong Kong, Kamis (22/11) mengatakan dia merasa “sedih dan kecewa” karena mantan majikannya, yang dipenjara karena menyiksanya, bebas sebelum menyelesaikan hukuman.

Erwiana Sulistyaningsih mewakili wajah para pekerja rumah tangga yang mengalami penyiksaan di Hong kong. Dalam foto-foto tampak dia dikurung, dibiarkan kelaparan, dan dipukuli oleh majikannya.

Law Wan-tung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada 2015 karena melakukan serangan yang mengakibatkan cedera fisik berat, intimidasi criminal, dan menunggak pembayaran upah. Tahun lalu, pengadilan memerintahkan Law untuk membayar ganti rugi senilai lebih dari $100.000 atau IDR 1,45 miliar.

Namun Law dibebaskan dari penjara lebih cepat beberapa bulan lalu, kantor berita AFP melaporkan, mengutip pernyataan seorang pengacara dari Departemen Kehakiman di kota itu, kepada koran South China Morning Post, Rabu (21/11).

Erwiana Sulistyaningsih (tengah) melambaikan tangan ke arah pendukungnya saat tiba di pengadilan di Hong Kong, 10 Februari 2015.
Erwiana Sulistyaningsih (tengah) melambaikan tangan ke arah pendukungnya saat tiba di pengadilan di Hong Kong, 10 Februari 2015.

Erwiana menyatakan kekecewaannya pada Kamis dan mengatakan hukuman enam tahun tersebut tidak cukup membayar “kejahatan yang dia lakukan pada saya dan korban lainnya”.

“Saya merasa sangat sedih dan kecewa ketika mengetahui mantan majikan saya, Law Wan-tung, dibebaskan dari penjara lebih awal dari masa hukuman yang harus dijalankan,” katanya.

Tutik Lestari Ningsih, mantan pembantu rumah tangga dari Indonesia, mengatakan berita tersebut membuatnya merasa “sangat tidak aman” karena Law sebelumnya mengancam akan membunuhnya.

Departemen Lembaga Pemasyarakatan mengatakan kepada AFP bahwa menurut peraturan kerahasian mereka tidak boleh mengungkapkan rincian.

Narapidana dapat menerima pengurangan hukuman sepertiga atas perilaku baik, meskipun masa tahanan yang dijalani oleh Law belum mencukupi untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. [vp/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG