Tautan-tautan Akses

Mantan PM Pakistan Sharif Dinyatakan Tak Berhak Pimpin Partainya


Mantan PM Pakistan Nawaz Sharif saat melakukan konferensi pers di Islamabad bulan lalu (foto: dok).
Mantan PM Pakistan Nawaz Sharif saat melakukan konferensi pers di Islamabad bulan lalu (foto: dok).

Pengadilan tertinggi Pakistan telah memerintahkan perdana menteri yang digulingkan, Nawaz Sharif, dari partai yang berkuasa PML-N, diberhentikan sebagai pemimpin partai.

Putusan Mahkamah Agung hari Rabu (21/2) juga membatalkan semua keputusan yang dibuat Sharif sejak didiskualifikasi sebagai anggota Majelis Nasional tahun lalu.

"Sebagai hasil dari pernyataan di atas, semua langkah yang diambil, perintah yang dikeluarkan, arahan yang diberikan dan dokumen yang dikeluarkan oleh Termohon No. 4 sebagai Ketua Partai setelah diskualifikasi pada tanggal 28 Juli 2017 juga dinyatakan tidak pernah diambil, disahkan,diberikan atau dikeluarkan di mata hukum, " demikian bunyi keputusan MA tersebut.

Sharif disingkirkan dari jabatannya sebagai perdana menteri dalam kasus yang diberitakan luas dan disebut skandal "Panama Papers", karena tidak mengumumkan gajinya dari perusahaan milik anaknya sebagai bagian dari asetnya dalam dokumen pencalonannya.

Sharif mengklaim keputusan itu bagian dari konspirasi militer yang berpengaruh di Pakistan untuk menyingkirkannya dari dunia politik.

Keputusan itu dianggap sebagai pukulan besar bagi Sharif dan partainya karena berpotensi mempengaruhi pemilihan Senat yang akan datang, juga pemilihan parlemen yang dimenangkan oleh partai Sharif.

Sebagai pemimpin partai, Sharif menandatangani surat pencalonan kandidat partainya. Seorang wartawan senior, Suhail Waraich berpendapat, komisi pemilihan mungkin akan berkompromi dengan partai yang berkuasa itu.[my/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG