Tautan-tautan Akses

Mantan PM Malaysia Ajukan Banding Atas Vonis Terkait 1MDB


Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Duta untuk pembacaan putusan atas kasus tuduhan korupsi di Kuala Lumpur, 28 Juli 2020. (Foto: AFP)
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Duta untuk pembacaan putusan atas kasus tuduhan korupsi di Kuala Lumpur, 28 Juli 2020. (Foto: AFP)

Pengadilan Banding Malaysia pada Senin (5/4) akan mulai menyidangkan upaya hukum yang diajukan mantan perdana menteri Najib Razak. Dia mengajukan banding atas vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan dia bersalah atas dakwaan korupsi dalam kasus yang terkait skandal dana 1MDB sebesar milyaran dolar.

Najib, yang tersingkir dari jabatannya setelah kalah dalam pemilu 2018, menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan yang menyebutkan bahwa $4,5 miliar dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga pengelola dana negara yang ikut didirikannya pada 2009. Najib telah menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan.

Najib yang berusia 67 tahun itu divonis 12 tahun penjara dan denda $50 juta pada tahun lalu setelah dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima uang sekitar $10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB.

Para pengacaranya pada Senin (5/4) akan menyampaikan argumen bahwa hakim telah keliru karena menolak bukti yang memperlihatkan bahwa Najib diperdaya oleh pemodal Malaysia Jho Low dan para pejabat 1MDB lainnya. Akibatnya, Najib meyakini bahwa uang di dalam rekeningnya merupakan donasi dari keluarga kerajaan Saudi, menurut dokumen yang diajukan ke pengadilan menjelang sidang.

Low, yang keberadaannya tidak diketahui, telah membantah melakukan kesalahan.

"(Najib) tidak tahu menahu tentang transaksi 42 juta ringgit yang masuk ke dalam akunnya atau pengetahuan bahwa uang yang sama berasal dari rekening SRC," menurut dokumen yang dibaca oleh Reuters.

Muhammad Farhan Muhammad Shafee, seorang pengacara Najib, mengonfirmasi bahwa dokumen itu diajukan bulan lalu.

Najib menghadapi hingga 42 dakwaan terkait penggelapan hingga 4,5 miliar dolar dari 1MDB, yang ia bentuk pada tahun 2009 untuk memacu pembangunan ekonomi Malaysia. Para investigator AS menyatakan dana yang hilang itu digunakan untuk membeli hotel, barang-barang mewah seperti yacht, perhiasan dan karya seni klasik, serta untuk membiayai film drama Hollywood tahun 2013, The Wolf of Wall Street.

Pengadilan punya waktu 12 hari dari 5 hingga 22 April untuk menyidangkan upaya banding tersebut. [vm/pp] [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG