Tautan-tautan Akses

Mantan Pemimpin Thailand Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara In Absentia


Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra tiba di Mahkamah Agung untuk sidang dengar pendapat terakhir di Bangkok, Thailand, 21 Juli 2017.
Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra tiba di Mahkamah Agung untuk sidang dengar pendapat terakhir di Bangkok, Thailand, 21 Juli 2017.

Sebuah pengadilan Thailand, Rabu (27/9), menghukum secara in absentia PM terguling Yingluck Shinawatra lima tahun penjara karena dinilai lalai dalam program subsidi beras yang merugikan negara.

Yingluck, yang menuding tuduhan itu dimotivasi secara politik, diyakini telah lari meninggalkan negara itu bulan lalu sebelum sidang pengadilan sebelumnya yang diperkirakan akan menjatuhkan vonis.

Pemerintahan Yingluck digulingkan kudeta militer pada 2014. Ia dan para pendukungnya mengatakan, ia tidak bersalah dan diadili dalam usaha menghancurkan mesin politik saudara laki-lakinya, mantan PM Thaksin Shinawatra, seorang taipan di industri telekomunikasi.

Thaksin digulingkan dari kekuasaan oleh kudeta militer pada 2006 setelah dituduh menyalahgunakan kekuasaan, korupsi dan tidak menghormati kerajaan negara itu. Ia mengasingkan diri untuk menghindari hukuman penjara atas vonis konflik kepentingan yang menurutnya dimotivasi politik pada tahun 2008.

Yingluck, yang mewarisi kepemimpinan mesin politik Thaksin, dan dipilih menjadi PM pada 2011, juga menjadi target musuh-musuh politik kakaknya.

Subsidi beras adalah kebijakan yang membantu partai Pheu Thai pimpinan Yingluck memenangkan pemilu 2011. Namun Yingluck kemudian dinilai lalai karena membiarkan program itu digerogoti korupsi. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG