Sebuah pengadilan Mesir pada Minggu (11/4) memutuskan seorang mantan mahasiswa di sebuah universitas elit bersalah melakukan percobaan perkosaan dan pemilikan narkoba. Pengadilan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Itu merupakan vonis kedua terhadap Ahmed Bassam Zaki, seorang mantan mahasiswa Universitas Amerika di Kairo. Kasusnya menggemparkan masyarakat Mesir yang konservatif dan memicu gerakan #MeToo di negara Arab yang paling padat itu.
Pengadilan kriminal Kairo memvonis Zaki tujuh tahun penjara karena melakukan percobaan perkosaan terhadap tiga perempuan, dan satu tahun penjara karena memiliki ganja, menurut pengacara para korban, Ahmed Ragheb.
Ketiga perempuan itu masih di bawah umur saat peristiwa kriminal terjadi, menurut dokumen pengadilan. Zaki berhak mengajukan banding atas putusan Minggu (11/4) itu.
Pada Desember, Zaki dinyatakan bersalah karena memeras dan melecehkan secara seksual dua perempuan lain. Zaki diganjar vonis tiga tahun penjara dalam kasus itu.
Mantan mahasiswa itu ditangkap pada Juli setelah berbagai tuduhan terhadapnya muncul di media sosial, mengundang kritikan tajam.
Associated Press telah berusaha menghubungi keluarga dan pengacara Zaki, namun belum ditanggapi. [vm/pp]