Tautan-tautan Akses

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU Intelijen


Mahkamah Konstitusi menilai kekhawatiran terhadap UU Intelijen Negara merupakan trauma sejarah. (VOA/F. Wardah)
Mahkamah Konstitusi menilai kekhawatiran terhadap UU Intelijen Negara merupakan trauma sejarah. (VOA/F. Wardah)

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Intelijen Negara karena UU tersebut tidak mengancam HAM, kebebasan hak sipil dan kebebasan pers.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang (UU) tentang intelijen negara pada Rabu (10/10), dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak mengancam kebebasan hak sipil, hak asasi manusia, dan kebebasan pers.

Uji materi terhadap UU No. 17/2011 tentang intelijen negara itu diajukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan 18 pemohon perorangan.

Para pemohon mengajukan uji materi, atau judicial review, atas 16 pasal dalam UU tersebut yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara, diantaranya mengenai wewenang penggalian informasi, definisi ancaman keamanan negara, penyadapan dan rahasia intelijen.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai kekhawatiran pemohon terhadap keberadaan pasal yang dapat dijadikan legitimasi untuk disalahgunakan oleh pihak intelijen merupakan kekhawatiran traumatis berdasarkan sejarah.

Oleh karena itu, menurut anggota majelis hakim Anwar Usman, diperlukan pengendalian dan pengawasan dalam peraturan pelaksana perundangan tersebut, agar kebutuhan intelijen tidak diartikan dengan penyalahgunaan kewenangan intelijen.

Mahkamah Konstitusi juga menilai UU Intelijen ini secara tegas memisahkan fungsi intelijen dari fungsi penegakan hukum.

“Fungsi penegakan hukum tetap harus dipegang oleh Kepolisian dan Kejaksaan, dan tidak dapat dipindahtangankan pada aparat intelijen. Intelijen merupakan
bagian dari sistem peringatan dini yang tidak memiliki kewenangan penindakan,” ujar Anwar.

Mahkamah Konstitusi menilai UU Intelijen ini juga telah memberikan batasan dan prosedur yang jelas dalam melakukan penggalian informasi dan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang.

Sementara itu, mengenai pembatasan akses informasi yang dinilai rahasia, hakim juga menilai UU Intelijen sudah memiliki kategori yang jelas dengan apa yang disebut sebagai informasi rahasia.

Mahkamah Konsitusi juga menyatakan kewenangan penyadapan yang diatur dalam UU Intelijen tersebut juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Wahyudi Djafar dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Intelijen ini telah melahirkan sejumlah ancaman bagi jaminan kebebasan sipil, perlindungam hak asasi manusia dan kebebasan pers.

“Saya ingin mengucapkan selamat datang kembali otoritarianisme, ketika kemudian Undang-Undang intelijen negara menjadi pijakan pertama atas kembalinya kebijakan-kebijakan masa lalu yang represif dan penuh dengan cara-cara yang otoriter,” ujar Wahyudi.

Koordinator divisi advokasi dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Asep Komarudin, mengatakan dalam putusannya Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan secara rinci informasi seperti apa yang dikategorikan sebagai informasi intelijen. Ketidakjelasan ini, kata Asep, bisa membahayakan jurnalis.

“Sangat-sangat mengancam aktivitas teman-teman jurnalis ketika teman-teman menemukan data tersebut terus kemudian dibuka yang sebenarnya ini bukan lagi informasi intelijen tetapi bisa saja langsung diklaim informasi intelijen. Ini kan sangat berbahaya,” ujar Asep.

Sementara itu, Direktur Strategis dan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan, Mayjen Puguh Santoso, mengatakan aturan ini telah jelas membatasi peran intelijen dalam kerjanya di lapangan.

“Pengawasan tidak boleh lepas, itulah kontrol publik. UU penting didesain untuk menguntungkan salahs atu rezim. Itulah kepentingan bangsa,” ujarnya seraya menambahkan bahwa jika pihak intelijen melanggar aturan, maka harus ada pertanggungjawabannya.

Recommended

XS
SM
MD
LG