Maret lalu, Lubanga didapati bersalah merekrut dan menggunakan tentara anak-anak selama perang di bagian Timur Republik Demokratik Kongo pada 2002 dan 2003.
Human Rights Watch mengatakan, Senin, hukuman bagi Lubanga penting tidak hanya untuk para korbannya, tapi juga sebagai peringatan bagi mereka yang menggunakan tentara anak-anak di berbagai penjuru dunia.
Keputusan hukuman bagi Lubanga merupakan vonis pertama ICC sejak mahkamah itu dibentuk sepuluh tahun lalu.
Para penuntut mengusahakan hukum yang mendekati maksimum untuk Lubanga, yang berkisar dari 30 tahun hingga penjara seumur hidup.
Human Rights Watch mengatakan, Senin, hukuman bagi Lubanga penting tidak hanya untuk para korbannya, tapi juga sebagai peringatan bagi mereka yang menggunakan tentara anak-anak di berbagai penjuru dunia.
Keputusan hukuman bagi Lubanga merupakan vonis pertama ICC sejak mahkamah itu dibentuk sepuluh tahun lalu.
Para penuntut mengusahakan hukum yang mendekati maksimum untuk Lubanga, yang berkisar dari 30 tahun hingga penjara seumur hidup.