Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Myanmar Tolak Permohonan Banding Suu Kyi  


Para pengunjuk rasa Myanmar yang tinggal di Jepang mengusung foto Aung San Suu Kyi dan mengacungkan salam tiga jari dalam demo untuk menandai peringatan dua tahun kudeta militer di luar Kedutaan Besar Myanmar di Tokyo, Jepang, 1 Februari 2023. (Foto: Issei Kato/Reuters)
Para pengunjuk rasa Myanmar yang tinggal di Jepang mengusung foto Aung San Suu Kyi dan mengacungkan salam tiga jari dalam demo untuk menandai peringatan dua tahun kudeta militer di luar Kedutaan Besar Myanmar di Tokyo, Jepang, 1 Februari 2023. (Foto: Issei Kato/Reuters)

Mahkamah Agung Myanmar yang diperintah militer menolak permohonan banding terhadap enam vonis kasus korupsi terhadap mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, yang saat ini dipenjara, kantor berita Reuters melaporkan mengutip pemberitaan sejumlah media lokal.

Suu Kyi, yang berada dalam penahanan sejak militer menggulingkan pemerintahannya pada kudeta 2021, menghadapi 27 tahun hukuman penjara. Dia mengajukan banding untuk puluhan vonis kasus pidana, mulai dari pengkhianatan dan penyuapan hingga pelanggaran undang-undang telekomunikasi.

Penerima Hadiah Nobel Perdamaian itu membantah semua tuduhan itu.

Myanmar terbelit konflik sejak kudeta dan penumpasan kelompok oposisi oleh junta. Ribuan orang sudah ditahan atau dibunuh. Sejumlah pemerintah sudah menyerukan pembebasan tanpa syarat Suu kyi dan sejumlah tahanan politik di negara Asia Tenggara itu.

Juru bicara junta tidak menjawab panggilan telepon dari Reuters yang meminta tanggapan, Minggu (8/10).

Baru-baru ini, penguasa junta mengabulkan pengampunan sebagian yang memangkas hukuman penjara sebanyak enam tahun. Langkah itu memicu kritik dari putra Suu Kyi, yang menyebut pengampunan itu tidak berarti apa-apa. [ft/ah]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG