Upaya pemerintahan trump menerapkan larangan pendatang dari negara yang dianggap mengancam keamanan nasional, mendapat dukungan Mahkamah AgungAmerika Serikat. Minggu ini lembaga hukum tertinggi negara tersebut menyatakan travel ban terhadap delapan negara, enam di antaranya bermayoritas penduduk muslim, dapat diterapkan meskipun masih terus menghadapi sejumlah gugatan hukum. Selengkapnya ikuti laporan tim VOA.
CG:
- Donald Trump/Presiden AS
- Yuni Salim/VOA-Washington DC
- Linda Sarsour/ Aktivis Imigrasi