Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung AS Aktifkan Kembali Larangan 'Senapan Rakitan Sendiri'


Berbagai senjata rakitan sendiri yang disebut sebagai "senapan hantu" (ghost guns) dipajang di kantor polisi San Francisco (foto: dok).
Berbagai senjata rakitan sendiri yang disebut sebagai "senapan hantu" (ghost guns) dipajang di kantor polisi San Francisco (foto: dok).

Mahkamah Agung AS pada hari Selasa mengabulkan permohonan pemerintahan Presiden Joe Biden untuk menerapkan kembali peraturan federal (setidaknya untuk saat ini), yang bertujuan melarang senjata api buatan pribadi yang disebut "senapan hantu" atau 'ghost gun' yang sulit dilacak oleh penegak hukum.

Para hakim menunda keputusan tanggal 5 Juli oleh Hakim Distrik AS Reed O'Connor di Fort Worth, Texas yang memblokir peraturan tahun 2022 secara nasional, sambil menunggu naik banding oleh pemerintah.

Keputusan itu 5 banding 4 suara, dengan Hakim Ketua John Roberts dan sesama Hakim konservatif, Amy Coney Barrett bergabung dengan tiga hakim liberal, mengabulkan permintaan pemerintah. Hakim Konservatif Clarence Thomas, Samuel Alito, Neil Gorsuch dan Brett Kavanaugh tidak setuju dengan keputusan itu.

O'Connor mendapati bahwa pemerintah melampaui wewenangnya di bawah undang-undang federal tahun 1968 yang disebut Undang-Undang Pengawasan Senjata dalam menerapkan aturan yang berkaitan dengan 'ghost gun' atau senjata api yang dirakit secara pribadi dan tidak memiliki nomor seri yang biasa diminta oleh pemerintah federal.

Aturan yang dikeluarkan oleh Badan Minuman Keras, Tembakau, Senjata Api, dan Bahan Peledak (ATF) untuk menargetkan proliferasi senjata rakitan cepat, melarang kit atau perangkat cara membuat "beli, rakit dan tembak" yang bisa diperoleh perorangan dari online atau membeli di toko tanpa pemeriksaan latar belakang. Petunjuk di kit itu dengan cepat dapat merakit senjata api yang berfungsi. [ps/jm]

Forum

XS
SM
MD
LG