Tautan-tautan Akses

Mahfud MD: Vaksinasi Covid-19 Wajib 


Seorang tentara sedang disuntik vaksin Covid-19 di sebuah puskesmas di Lambaro, Aceh, Senin, 18 Januari 2021. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
Seorang tentara sedang disuntik vaksin Covid-19 di sebuah puskesmas di Lambaro, Aceh, Senin, 18 Januari 2021. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)

Vaksinasi Covid 19 adalah wajib. Meski begitu, pemerintah tidak mau menerapkan sanksi terhadap orang yang menolak divaksinasi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan vaksinasi Covid-19 adalah kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh warga negara Indonesia. Kebijakan vaksinasi nasional yang dimulai sejak 13 Januari lalu ini untuk melindungi orang lain dari penularan virus Covid-19.

Menurut Mahfud, sejak awal pembahasan dalam rapat-rapat kabinet mengenai pandemi Covid-19, pemerintah berprinsip akan mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk menyelamatkan rakyat. Dia menegaskan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Menko Polhukam Mahfud MD saat diwawancarai oleh Reuters, di Jakarta, Indonesia, 26 Desember 2019. (Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters)
Menko Polhukam Mahfud MD saat diwawancarai oleh Reuters, di Jakarta, Indonesia, 26 Desember 2019. (Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters)

Mahfud menekankan jika seseorang merasa kesehatan adalah hak asasi maka dalam pelaksanaannya hak asasi itu tidak boleh melanggar hak asasi orang lain.

"Anda boleh merasa tidak mau divaksinasi tetapi kalau melanggar hak asasi orang lain, membahayakan hak orang lain untuk sehat, maka negara bisa memaksa," kata Mahfud dalam dikusi bertema "Vaksinasi Covid-19, Hak atau Kewajiban."

Mahfud mengakui program vaksinasi Covid-19 secara nasional masih menjadi kontroversi. Sebagian masyarakat bersedia divaksinasi, tetapi sebagian lainnya menolak.

Mahfud mengklaim yang setuju untuk disuntik vaksin Covid-19 lebih banyak ketimbang yang menolak. Kalau yang menolak karena alasan ilmiah wajar saja, kata Mahfud. Namun, dia menambahkan, ada sekelompok masyarakat menolak apa saja kebijakan pemerintah.

Mahfud MD: Vaksinasi Covid-19 Wajib
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:30 0:00

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Profesor Edward Omar Syarif Hariej, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, vaksinasi Covid-19 wajib bagi semua masyarakat Indonesia.

"Merujuk pada Pasal 9, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ada dua ayat. Ayat pertama mengatakan setiap orang wajib mematuhi kekarantinaan kesehatan. Ayat dua mempertegas bahwa setiap orang wajib ikut serta penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dalam pasal 15 ayat 2 (a), salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan itu adalah vaksinasi," ujar Edward.

Seorang petugas kesehatan menunjukkan satu dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac di sebuah puskemas di Jakarta, 14 Januari 2021. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)
Seorang petugas kesehatan menunjukkan satu dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac di sebuah puskemas di Jakarta, 14 Januari 2021. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Edward menambahkan, secara normatif orang yang menolak vaksin bisa dipidana. Namun Edward menegaskan hukuman pidana itu tidak harus ditegakkan karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah hukum administratif yang kebetulan diberi sanksi pidana.

Fungsi pidana dalam hukum adiminstratif merupakan senjata pamungkas atau sarana paling akhir. Meski begitu, Edward menegaskan pemerintah tidak mau memenjarakan orang yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Karena itu, menjadi tugas tenaga medis untuk melakukan sosialisasi agar timbul kesadaran buat menerima vaksinasi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej (Foto: tangkapan layar dari Youtube PB Ikatan Dokter Indonesia)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej (Foto: tangkapan layar dari Youtube PB Ikatan Dokter Indonesia)

Pemerintah baru menerbitkan izin penggunaan darurat bagi vaksin Covid-19 buatan Sinovac, pabrik asal China. Sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), kekebalan kolektif baru bisa dicapai kalau 70 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 181 juta orang sudah divaksinasi.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah harus memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat aman, efektif dan bisa meningkatkan imunitas masyarakat. Sosialisasi juga penting dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman terkait vaksinasi tersebut.

“Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi supaya masyarakat paham. Sampai hari ini masyarakat masih berpikiran vaksinasi belum tentu aman sehingga sebagian dari mereka belum mau divaksinasi,” ujarnya. [fw/ka]

Recommended

XS
SM
MD
LG