Seorang mahasiswi AS pro-Palestina yang mendukung kampanye aksi boikot terhadap Israel, akan diizinkan kuliah di Israel setelah Mahkamah Agung Israel membatalkan perintah untuk mendeportasinya.
Pengacara yang mewakili Lara Alqasem, mahasiswi Universitas Florida itu mengatakan, keputusan hari Kamis itu "adalah kemenangan untuk kebebasan mengutarakan pendapat, kebebasan akademik, dan supremasi hukum."
Mahasiswi usia 22 tahun itu yang ditahan sejak tiba di Israel 2 Oktober dan punya visa yang sah, tetapi dia tidak diberi izin oleh pihak imigrasi karena undang-undang tahun 2017 yang melarang orang asing yang "sengaja mengeluarkan imbauan publik untuk memboikot Israel."
Alqasem, yang ayahnya orang Palestina, adalah Ketua organisasi Mahasiswa University of Florida bagi Keadila di Palestina. Kelompok ini adalah bagian dari gerakan Boikot, disinvestasi, sanksi atau BDS, yang bertujuan untuk "mengakhiri dukungan internasional atas penindasan oleh Israel terhadap Palestina dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional."
Israel berpendapat gerakan itu menyembunyikan motifnya untuk menjadikan negara Yahudi itu tidak legal atau menghancurkannya.
Warga AS dari negara bagian Florida itu mengatakan, dia tidak lagi ikut serta dalam gerakan BDS, tetapi Kementerian Urusan Strategis Israel mengatakan, dia tidak yakin pada pernyataan mahasiswi dan beranggapan Alqasem merupakan ancaman.
Setelah pengadilan negeri menolak bandingnya pekan lalu untuk tetap tinggal di Israel, dia naik banding ke Mahkamah Agung dalam upayanya untuk tetap tinggal di negara tersebut.
Alqasem terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Yahudi Israel untuk mengambil gelar master jurusan hak asasi manusia. (ps/is)