Tautan-tautan Akses

Mahasiswa Papua Disidang Dalam Kasus Perlawanan Terhadap Aparat


Obby Kogoya berbaju kuning seusai sidang di PN Yogya
Obby Kogoya berbaju kuning seusai sidang di PN Yogya

Obby Kogoya, seorang mahasiswa Papua di Yogyakarta, disidang dengan dakwaan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Berikut laporan selengkapnya.

Belasan mahasiswa Papua menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa pagi. Mereka adalah kawan-kawan Obby Kogoya, yang disidang untuk pertama kali dalam perkara perlawanan terhadap aparat yang bertugas.

Sidang Mahasiswa Papua dalam Kasus Perlawanan Kepada Aparat
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:08 0:00

“Musuh kita bersama, baik bagi orang Papua maupun orang Indonesia adalah militer. Karena militer adalah penghambat kemajuan individu, kemajuan bernegara, dan kemajuan bangsa Papua…”

Perkara yang membelit Obby Kogoya bermula ketika ratusan mahasiswa Papua menggelar aksi selama tiga hari di asrama mereka di Yogyakarta, pada 15 Juli 2016 lalu. Ratusan aparat kepolisian mengepung asrama itu sepanjang waktu. Untuk konsumsi mahasiswa di dalam asrama, pada 15 Juli pagi, Obby Kogoya membeli ubi. Saat ingin kembali masuk asrama dari pintu belakang, belasan petugas polisi menangkapnya. Obby yang berupaya menolak ditangkap, kemudian dituduh melakukan perlawanan terhadap aparat yang bertugas.

Dalam dakwaannya, Jaksa Iswahyudi menyatakan, Obby melanggar Pasal 213 ayat 1 junto Pasal 212 KUHP, yaitu tindakan melawan aparat saat bertugas. Lebih dari itu, jaksa berpendapat Obby melanggar pasal 351 KUHP, yaitu menganiaya aparat kepolisian yang saat itu bertugas.

“Jadi, intinya tindakan yang dilakukan adalah melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya. Dengan ancaman hukuman menurut pasal 213 itu adalah 5 tahun. Semua sudah saya bacakan dalam dakwaan di persidangan tadi,” ujar Jaksa Iswahyudi.

Yogi Yul Fadhli , pengacara Obby Kogoya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menolak keras dakwaan Jaksa. Menurutnya, dari paparan peristiwa yang terjadi, Obby adalah korban kesewenang-wenangan aparat. Yogi juga menyayangkan polisi tetap memproses kasus tersebut ke pengadilan, mengingat Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus Obby.

“Harapannya nanti, hakim selaku pemeriksa perkara, bisa melihat fakta perkara ini secara utuh. Tidak hanya melihat apa yang disampaikan oleh jaksa maupun polisi, tetapi harus melihat fakta secara utuh termasuk kemudian apa yang sudah disampaikan oleh Komnas HAM bahwa perkara Obby Kogoya ini adalah perkara yang dipaksakan. Karena Obby bukanlah pelaku, tetapi sesungguhnya dia adalah korban dalam peristiwa ini,” ujar Yogi Yul Fadhli, pengacara Obby Kogoya.

Yogi mengatakan, rekomendasi Komnas HAM yang tidak diindahkan sama sekali dalam penanganan kasus ini harus menjadi catatan tersendiri. LBH Yogya juga akan meminta pengadilan bersikap adil, terutama kepada aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Obby. Kapolri diharapkan menindak tegas bawahannya yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum dan melanggar etika.

“Kami ada rencana untuk melaporkan balik polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Obby Kogoya, sebagai upaya kita untuk memberikan peringatan kepada polisi supaya tidak bertindak sewenang-wenang ketika menangani aksi demonstrasi, baik dari sisi pidana maupun dari sisi pelanggaran kode etik,” papar Yogi Yul Fadhli.

Komnas HAM melakukan penyelidikan atas insiden yang terjadi tahun lalu itu, seminggu setelah peristiwa terjadi. Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai ketika itu di Yogyakarta mengingatkan kepolisian, bahwa kasus Obby sarat dengan pelanggaran HAM.

XS
SM
MD
LG