Tautan-tautan Akses

MA Pertimbangkan Larangan Kunjungan ke AS


Seorang pengunjuk rasa melambaikan poster dalam demonstrasi di luar Mahkamah Agung AS di Washington, 25 April 2018 (V. Macchi/VOA).
Seorang pengunjuk rasa melambaikan poster dalam demonstrasi di luar Mahkamah Agung AS di Washington, 25 April 2018 (V. Macchi/VOA).

Setelah perdebatan lisan yang sengit, Rabu (25/4), mengenai larangan berkunjung ke Amerika yang dikeluarkan Presiden Donald Trump, Mahkamah Agung Amerika akan menjawab pada Juni apakah presiden punya hak untuk menentukan peraturan imigrasi atau tidak.

Para penggugat dalam kasus hukum “Trump lawan Hawaii” mengatakan Kongres telah menciptakan sistem hukum tentang masalah keamanan yang dikhawatirkan presiden, sehingga ia mengeluarkanperintah eksekutif untuk membatasi jumlah kunjungan dari negara-negara tertentu.

Jaksa Federal Noel J. Francisco mengatakan kepada para hakim bahwa presiden “punya kekuasaan ” untuk mengeluarkan peraturan itu setelah diadakan peninjauan yang menyeluruh.

"Pejabat Menteri Keamanan Dalam Negeri menganjurkan agar presiden membatasi masuknya orang-orang dari negara-negarayang tidak mau memberikan informasi dasar yang diperlukan untuk memeriksa warga negara mereka," kata Francisco menjelaskan.

Tapi Neal Katyal, yang berbicara atas nama penggugat, mengatakan perintah eksekutif melanggar hukum karena bertentangan dengan undang-undang yang ditetapkan oleh Kongres, melanggar Amandemen Pertama, dan "melanggar aturan berdasarkan kebangsaan."

“Kongres telah menetapkan solusi khusus untuk menghadapi masalah yang sama, yaitu orang asing harus melalui proses pemeriksaan perorangan. ... Kalau negara- negara bekerja sama, mereka akan mendapatkan perlakuan lebih baik, jalur yang lebih cepat untuk masuk ke Amerika.

Kongres menyadari keadaan bisa berubah, sehingga diperlukan pelaporan kepada mereka sehingga hukum atau peraturan bisa diubah,” kata Katyal. [sp/ii]

XS
SM
MD
LG