Tautan-tautan Akses

MA Papua Nugini Tolak Permohonan Kembalikan Layanan ke Kamp Pengungsi


Foto yang diambil dari sosial media ini menunjukkan para pencari suaka yang sedang berunjuk rasa di pulau Manus, Papua Nugini , 3 November 2017.
Foto yang diambil dari sosial media ini menunjukkan para pencari suaka yang sedang berunjuk rasa di pulau Manus, Papua Nugini , 3 November 2017.

Mahkamah Agung Papua Nugini menolak permohonan untuk mengembalikan layanan dasar ke bekas kamp penahanan pengungsi yang dikelola oleh Australia di mana lebih dari 600 pencari suaka telah bertahan selama lebih dari seminggu.

Aliran listrik dan air diputus, dan pasokan makanan dihentikan, ketika pusat penahanan di Pulau Manus yang terpencil itu ditutup minggu lalu. Tetapi para pencari suaka itu menolak untuk pergi dan mengunci diri mereka di kamp tersebut, dengan alasan mereka takut akan diperlakukan dengan kekerasan oleh penduduk setempat jika mereka dipindah ke tempat-tempat penampungan alternatif di komunitas terdekat.

Para pengacara bagi para pencari suaka itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar dikeluarkan perintah sementara untuk mencegah penutupan kamp itu. Namun MA hari Selasa memutuskan bahwa para tahanan akan diperlakukan dengan baik di lokasi-lokasi alternatif.

Perintah mahkamah itu dimohonkan atas nama tahanan dari Iran Behrouz Boochani, yang telah berada di pusat itu sejak 2013. Boochani mengatakan kepada wartawan bahwa keputusan pengadilan tersebut “menunjukkan bagaimana kami dilupakan dan tidak ada keadilan bagi kami.”

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menggambarkan situasi di kamp tersebut sebagai “keadaan darurat kemanusiaan yang terungkap,” dengan persediaan pangan yang terus berkurang dan para pria pencari suaka yang terpaksa menggali lubang yang dalam di tanah untuk mencari air. Kate Schuetze, peneliti Amnesty International di Pasifik, mengatakan bahwa kondisi di sana bisa “sangat memburuk.” [gp]

Recommended

XS
SM
MD
LG