Pengadilan tertinggi itu membuat pernyataan demikian hari Jumat dan merekomendasi proses hukum terhadap Aslam Baig, mantan panglima militer, dan Asad Durrani, mantan kepala badan intelijen Pakistan.
Pengadilan memutuskan bahwa keduanya dan almarhum Presiden Ghulam Ishaq Khan melanggar konstitusi setelah mereka mendanai para politisi dalam pemilu 1990 untuk mempengaruhi hasil pemilu ketika itu.
Putusan tersebut diumumkan 16 tahun setelah marsekal udara purnawirawan Asghar Khan mengajukan gugatan terhadap ISI.
Dalam putusan hari Jumat, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Chaudhry mengatakan tindakan Baig dan Durrani ini "telah mencoreng nama Pakistan dan angkatan bersenjata serta badan-badan rahasia di mata bangsa" dan bahwa pemerintah federal harus "mengambil langkah yang diperlukan berdasarkan konstitusi dan hukum terhadap mereka."
Pengadilan memutuskan bahwa keduanya dan almarhum Presiden Ghulam Ishaq Khan melanggar konstitusi setelah mereka mendanai para politisi dalam pemilu 1990 untuk mempengaruhi hasil pemilu ketika itu.
Putusan tersebut diumumkan 16 tahun setelah marsekal udara purnawirawan Asghar Khan mengajukan gugatan terhadap ISI.
Dalam putusan hari Jumat, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Chaudhry mengatakan tindakan Baig dan Durrani ini "telah mencoreng nama Pakistan dan angkatan bersenjata serta badan-badan rahasia di mata bangsa" dan bahwa pemerintah federal harus "mengambil langkah yang diperlukan berdasarkan konstitusi dan hukum terhadap mereka."