Pemerintahan Biden marah terhadap keputusan pengadilan tertinggi Pakistan, Kamis (28/1), untuk membebaskan warga negara Inggris yang dihukum pada 2002 karena merencanakan penculikan dan pemenggalan wartawan Amerika, Daniel Pearl.
Beberapa jam setelah keputusan itu, juru bicara Gedung Putih, Jen Psaki, juga menekankan komitmen pemerintah untuk menjamin keadilan bagi keluarga Pearl.
"Keputusan untuk menyatakan tidak bersalah dan membebaskan Sheikh dan para tersangka lainnya ini merupakan penghinaan terhadap korban terorisme di mana-mana, termasuk di Pakistan," kata Psaki.
Psaki menyerukan kepada "Pemerintah Pakistan untuk segera meninjau opsi hukumnya termasuk mengizinkan Amerika untuk menuntut Sheikh atas tuduhan pembunuhan brutal terhadap seorang warga negara dan wartawan Amerika."
Pengadilan membebaskan Ahmed Omar Sheikh dan tiga kaki tangannya dari Pakistan, dari semua tuduhan dan memerintahkan agar Sheikh dan yang lainnya segera dibebaskan dari penjara, jika tidak terlibat dalam kasus lain. Keempat laki-laki tersebut telah di penjara selama 18 tahun di Pakistan karena pembunuhan mengerikan wartawan koran Wall Street Journal.
"Keputusan tersebut mengatakan mereka seharusnya tidak di penjara bahkan satu hari sekalipun," kata pengacara laki-laki tersebut, Mehmood Sheikh, yang tidak ada hubungan keluarga dengan Omar Sheikh, kepada wartawan di luar Mahkamah Agung.
Pengadilan anti-terorisme di Provinsi Sindh, Pakistan, tempat kejahatan itu terjadi 18 tahun lalu, telah menghukum mati Sheikh kelahiran Inggris karena mendalangi pembunuhan Pearl. Tiga kaki tangannya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Namun, pada April 2020, pengadilan banding di Sindh membatalkan putusan itu, mengurangi hukuman Sheikh menjadi tujuh tahun penjara karena tuduhan penculikan saja dan memungkinkan ia dibebaskan selama waktu yang ditentukan. Putusan itu memerintahkan agar kaki-tangan Sheikh dibebaskan.
Pihak berwenang Pakistan sejak itu menghalangi pembebasan keempat laki-laki itu. Keputusan pada April mendorong orang tua dari wartawan AS yang dibunuh itu dan pemerintah provinsi langsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk meminta pemulihan hukuman pada 2002, yang mengarah pada keputusan pada Kamis (28/1). [my/pp]