Mahkamah tertinggi Malaysia mengatakan dalam keputusannya yang bersejarah hari Senin (29/1) kedua orang tua harus mengizinkan peralihan agama anak di bawah umur. Keputusan dengan suara bulat itu memenangkan seorang perempuan Hindu yang mantan suaminya mengalihkan agama ketiga putri mereka ke Islam tanpa memberitahu ibu anak tersebut.
Keputusan mahkamah agung Malaysia itu mengakhiri sengketa hukum selama sembilan tahun bagi M.Indira Gandhi, yang mantan suaminya menjadi seorang Muslim dan mengalihkan agama ketiga anak mereka tahun 2009. Mantan suami juga menculik putri mereka, yang pada waktu itu berusia 11 bulan, dari rumah keluarga itu.
Sang ibu memenangkan hak asuh ketiga anak tersebut dan menentang pengalihan agama mereka di pengadilan sipil sistem dwi-pengadilan Malaysia. Pengadilan yang lebih rendah membatalkannya, tetapi Pengadilan Banding mencabut keputusan itu, dengan alasan pengadilan sipil tidak mempunyai yurisdiksi atas peralihan agama Islam. Keputusan tersebut lalu dikasasi ke mahkamah tertinggi Malaysia. [gp]