Pengadilan tertinggi India hari Senin (7/7) mengatakan para hakim Islam yang menafsirkan hukum agama hanya dapat membuat putusan ketika individu secara sukarela menyerahkan kasus kepada mereka, namun keputusan hakim, atau fatwa, tidak mengikat secara hukum.
Mahkamah Agung mengatakan tidak ada agama apa pun diperbolehkan untuk mengekang hak-hak dasar seseorang. Putusan pengadilan itu diberikan disebabkan petisi untuk membubarkan pengadilan Syariah.
Seorang pengacara, Vishwa Lochan Madan, mengajukan petisi tersebut pada tahun 2005, dengan menyebut kasus seorang wanita yang diperintahkan oleh pengadilan Syariah untuk meninggalkan suami dan anaknya untuk tinggal bersama bapak mertuanya yang diduga telah memperkosanya.
Mahkamah Agung India telah memutuskan pengadilan Syariah dan fatwa tidak memiliki kekuatan hukum atas warga Muslim di negara itu.