Tautan-tautan Akses

MA India Legalkan Aborsi Terlepas dari Status Perkawinan


Gedung Mahkamah Agung India di New Delhi
Gedung Mahkamah Agung India di New Delhi

Mahkamah Agung India pada hari Kamis (29/9) mengizinkan perempuan untuk melakukan aborsi hingga usia kehamilan 24 minggu terlepas dari status perkawinannya. Keputusan itu dipuji para pegiat hak-hak perempuan.

Hak aborsi terbukti menjadi topik kontroversial di seluruh dunia setelah Mahkamah Agung AS membatalkan keputusan kasus Roe v. Wade tahun 1973 yang menjadi dasar hukum hak aborsi di seluruh AS.

“Bahkan seorang perempuan yang belum menikah dapat melakukan aborsi hingga usia kandungan 24 minggu, setara dengan perempuan yang sudah menikah,” kata Hakim D.Y. Chandrachud dari Mahkamah Agung India, yang memutuskan bahwa status perkawinan seorang perempuan tidak dapat dijadikan faktor penentu boleh-tidaknya ia melakukan aborsi.

Undang-undang yang berlaku sejak tahun 1971, Undang-Undang Pengakhiran Kandungan Secara Medis (MTP), hanya mengizinkan aborsi bagi perempuan yang sudah menikah, sudah bercerai, menjanda, anak-anak, “perempuan difabel dan memiliki gangguan jiwa” serta penyintas kekerasan seksual atau perkosaan.

“Keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan aborsi didasarkan pada kondisi hidup yang rumit, yang hanya dapat diputuskan oleh perempuan dengan caranya sendiri tanpa campur tangan atau pengaruh dari luar,” bunyi putusan tersebut.

Putusan itu menambahkan bahwa setiap perempuan harus memiliki “otonomi reproduksi” untuk melakukan aborsi tanpa perlu meminta masukan pihak ketiga.

Keputusan mahkamah hari Kamis itu menyusul petisi seorang perempuan yang mengatakan bahwa kehamilannya terjadi akibat hubungan suka sama suka, namun ia ingin melakukan aborsi ketika hubungan itu sudah berakhir.

Pegiat menyebut keputusan itu sebagai tonggak sejarah dalam perjuangan hak-hak perempuan India.

“Ini adalah langkah pertama, langkah yang progresif,” kata Yogita Bhayana, pendiri PARI, People Against Rapes in India.

Mahkamah menambahkan, kekerasan seksual oleh suami dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan di bawah UU MTP. Hukum India tidak menganggap perkosaan dalam pernikahan sebagai sebuah tindak kejahatan, meski upaya untuk mengubahnya tengah diupayakan. [rd/jm]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG