Mahkamah Agung AS memberi Presiden Donald Trump kemenangan parsial dengan membolehkan beberapa bagian larangan perjalanan yang telah direvisi diberlakukan sementara menunggu evaluasinya Oktober mendatang.
Perintah eksekutif Trump itu melarang pemberian visa baru kepada warga negara Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman selama 90 hari dan menghentikan program penerimaan pengungsi selama 120 hari. Pengadilan-pengadilan federal di Hawaii dan Maryland telah memblokir larangan yang disebut “Muslim ban” itu setelah dikeluarkan Maret lalu.
Presiden Trump memuji keputusan Mahkamah Agung, Senin (27/6), ketika ditanya wartawan.
Sementara Trump mengatakan keputusan itu akan membantu mengamankan rakyat Amerika, kelompok-kelompok HAM dengan segera mengecamnya.
Steven Choi dari organisasi Koalisi Imigrasi New York mengatakan, "Kenyataan bahwa Mahkamah Agung setuju untuk mengevalusi larangan itu sungguh memprihatinkan. Pengadilan-pengadilan di tingkat rendah dan tinggi telah memutuskan bahwa itu merupakan larangan bagi Muslim yang tidak adil dan bersifat diskriminatif.”
Para aktivis HAM juga mempertanyakan ketentuan yang ditetapkan Mahkamah Agung bahwa warga negara dari enam negara yang terpengaruh hanya bisa berkunjung ke AS jika mereka memiliki hubungan yang jelas dan dapat diverfikasi dengan orang-orang atau organisasi-organisasi di AS.
Lara Finkbeiner dari organisasi Proyek Bantuan Pengungsi Internasional mengemukakan, "Bunyi peraturan itu sangat tidak jelas. Siapa yang akan membuat keputusan? Tentunya pemerintah yang sama yang berusaha melarang orang-orang Muslim datang ke negara ini.”
Namun beberapa aktivis lain mengatakan bahwa sejumlah ketentuan yang diputuskan Mahkamah Agung tidak seterbatas seperti kelihatannya.
Betsy Fisher, Direktur Kebijakan di Proyek Bantuan Pengungsi Internasional melalui Skype mengatakan, “Kategori utama orang-orang yang tidak memiliki hubungan tentunya adalah para turis. Tapi, Anda kan tahu, visa pelajar berarti memiliki hubungan yang jelas dengan universitas. Visa pekerja, Anda punya hubungan dengan perusahaan di Amerika. Begitupun halnya dengan visa keluarga dan lain-lain. Untuk pengungsi kasusnya juga sama. Banyak yang dikategorikan pengungsi yang sudah memiliki hubungan yang signifikan dengan Amerika Serikat, apakah itu melalui keluarga, atau dalam kasus para pengungsi Irak, karena mereka pernah bekerja bagi militer AS di Irak.”
Fisher mengatakan, perintah eksekutif itu akan mulai berlaku Kamis dan akan ada banyak pihak yang bingung bagaimana larangan itu akan diimplementasikan.
“Organisasi saya akan mengeluarkan pedoman 'Ketahui Hak-hak Anda' dengan informasi terkini. Kami akan berkoordinasi dengan para relawan di bandara-bandara untuk memastikan bahwa ini diberlakukan dengan benar dan orang-orang tidak akan dilarang masuk tanpa alasan atau ditahan tanpa alasan hingga batas waktu yang tidak pasti,” kata Fisher.
Fisher mengatakan Mahkamah Agung AS akan mengevalusi penuh apakah larangan itu sesuai konstitusi Oktober mendatang. [ab/uh]