Tautan-tautan Akses

Sejumlah LSM Kritisi Vonis Hakim terhadap Fidelis


Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/2) menilai vonis hakim terhadap Fidelis sangat keliru. (Foto: VOA/Fathiyah)
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/2) menilai vonis hakim terhadap Fidelis sangat keliru. (Foto: VOA/Fathiyah)

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengecam vonis hakim terhadap Fidelis Ari Sudewarto, yang dipenjara karena menanam pohon ganja untuk pengobatan istrinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (2/8) menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider satu bulan kurungan terhadap Fidelis Ari Sudewarto, yang menanam 39 pohon ganja untuk pengobatan istrinya.

Majelis hakim menyatakan Fidelis terbukti bersalah melanggar pasal 111 dan 116 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. Vonis hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yakni hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Sejumlah LSM mengkritisi putusan hakim ini. Dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (2/8), Erasmus Napitupulu, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai vonis hakim terhadap Fidelis sangat keliru. Alasannya, Fidelis menggunakan ganja sebagai obat untuk istrinya bukan digunakan sebagai pecandu narkotika.

Erasmus menambahkan, ICJR memandang kasus yang menimpa Fidelis merupakan bentuk kegagalan negara dalam memenuhi akses kesehatan warga, sehingga dalam kondisi darurat itu Fidelis menempuh segala cara, termasuk menanam dan menggunakan ganja untuk mengobati istrinya.

Lebih jauh Erasmus mengatakan pengobatan menggunakan ganja bukan hal baru di dunia. Hasil penelusuran ICJR menemukan hampir semua negara di hampir seluruh dunia memiliki pengobatan menggunakan ganja, terutama di negara-negara Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Eropa.

Melihat perkembangan ini, ICJR menilai ada beberapa pasal dalam undang-undang narkotika yang tidak bisa dipertahankan lagi. Salah satunya dalam pasal 8, yang menyebutkan bahwa narkotika golongan I, termasuk ganja, tidak boleh digunakan untuk kesehatan. Pasal ini, tegas Erasmus, harus dihapus.

"Dalam banyak yurisprudensi hukum Belanda, kondisi-kondisi dimana kita menolong seseorang, kondisi-kondisi darurat dimana kita diharuskan melanggar hukum untuk menolong sseseorang, maka itu dikategorikan sebagai alasan penghapus pidana. Sehingga dalam kasus Fidelis kami sebenarnya agak sedikit kecewa dengan majelis hakim karena kami beranggapan seharusnya Fidelis bisa dilepaskan," tukasnya.

Erasmus mengatakan ICJR kecewa karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menangani masalah narkotika dengan pendekatan pidana. Padahal pemerintah dan DPR bisa menggunakan pendekatan kesehatan masyarakat dalam mengatasi persoalan narkotika.

Erasmus menyarankan pemerintah untuk membedakan perlakuan, khususnya terhadap bandar dan pengedar dengan pengguna dan pecandu narkotika yang lebih pantas menghuni penjara ketimbang mereka yang menggunakan narkoba, apalagi untuk tujuan medis.

Sejumlah LSM Kritisi Vonis Hakim terhadap Fidelis
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:07 0:00

Dalam kesempatan yang sama, Subhan Panjaitan, Koordinator Advokasi Rumah Cemara, menjelaskan secara legal sudah sejak 1976 sudah ada undang-undang mewajibkan pengguna narkotika melakukan rehabilitasi. Ia mengakui Indonesia belum memiliki standar rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang berlaku secara nasional dan dipatuhi oleh setiap kementerian. Subhan menambahkan setiap kementerian memiliki peraturan sendiri-sendiri sehingga rehabilitasi untuk pecandu narkotika yang idealnya komprehensif, akhirnya terpecah menjadi rehabilitasi medis, sosial, dan militer.

Subhan menekankan pusat rehabilitasi itu bukan untuk menyembuhkan orang yang kecanduan narkoba karena hanya berfungsi sebagai fasilitator bagi klien dalam menjelani proses pemulihan. Yang menentukan ingin pulih atau tidak pulih adalah pecandunya sendiri.

"Pada saat indikator berhenti total merupakan angka kesuksesan, maka sebenarnya negara telah gagal. Karena angka kekambuhan itu 60 persen lebih. Angka kekambuhan seorang klien yang mengakses rehabilitasi, begitu keluar make lagi angkanya 60 persen lebih, hampir 70 persen, di mana-mana, baik secara nasional ataupun internasional," paparnya.

Lebih lanjut Subhan mendorong agar pemerintah mengoptimalkan kualitas layanan dan sumber daya manusia dalam program rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Dia menambahkan program rehabilitasi untuk para pecandu narkoba yang diimpor dari Malaysia dan Singapura.

Subhan menyayangkan tidak pernah ada evaluasi nasional secara independen terhadap program rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di Indonesia sehingga kualitasnya tidak maksimal.

Rumah Cemara bersama ICJR dan lembaga nirlaba lainnya berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 8 undang-undang narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan.

Dhira Narayana, aktivis dari Lingkar Ganja Nusantara mengatakan orang Belanda pertama kali meneliti tanaman ganja pada 1.500 di Ternate, Maluku. Di Maluku waktu itu, menurut hasil dokumentasi Rumpius merupakan orang Belanda, terdapat tiga jenis tanaman ganja di Maluku. Dari hasil studinya, Rumpuus mendapatkan bukti masyarakat Maluku sudah menggunakan ganja untuk pengobatan, pelajaran yang diperoleh dari para saudagar Arab. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG