Direktur Eksekutif Rumah Bahari, Azhar mengatakan, kelima nelayan itu adalah Abdul Rahman Ritonga (kapten kapal), Alfan, Muhammad Barlin, Danu Dirja, dan Zulkifli. Mereka berasal dari Kecamatan Sei Lapan, Kelurahan Sei Bilah, Kabupaten Langkat, kemudian ditangkap pihak keamanan kelautan Malaysia. Dikabarkan mereka ditahan di Pulau Penang, Malaysia, Selasa (25/9) kemarin.
"Hari Selasa mereka ditangkap. Kita tidak mendapat informasi dari korban. Ini kita dapat informasi berdasarkan keterangan keluarga korban. Hari Rabu (26/9) korban (Muhammad Barlin) menelpon istrinya menyampaikan bahwa mereka ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia," kata Azhar, Kamis (27/9).
Menurut Azhar, kelima nelayan itu berangkat melaut, Sabtu (22/9) sekira pukul 22.00 WIB dengan menggunakan Perahu PB 64 KM Bunga Laut. Berkaca dari beberapa kasus sebelumnya, Azhar menuturkan tidak menutup kemungkinan ada nelayan Indonesia yang sudah memasuki perairan Malaysia pada saat mencari ikan. Namun, persentasenya sangat sedikit. Azhar percaya bahwa kelima nelayan itu tidak memasuki perairan Malaysia.
"Jadi kejadian ini sama persis seperti sebelumnya, nelayan kita berada di perairan Indonesia sendiri. Ketika dilakukan penangkapan dibawa ke perairan Malaysia kemudian berdasarkan fakta hukum nelayan kita berada di perairan Negeri Jiran itu. Ini saya sampaikan berdasarkan keterangan korban-korban terdahulu," jelas Azhar.
Keterangan yang disampaikan Azhar bukan tanpa alasan, para nelayan itu umumnya dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS), sehingga mengetahui batas teritorial Indonesia dengan Malaysia. Begitu juga keterangan dari keluarga korban, kelima nelayan itu mengaku masih berada di perairan Indonesia.
"Mereka paham mana perairan Indonesia dan Malaysia. Mereka bukan nelayan dadakan. Mereka ini nelayan turun-temurun dari kecil melaut. Selama ini tempat mereka melaut tidak ada persoalan dengan Malaysia," ucap Azhar.
Tidak hanya itu, Azhar dan para keluarga korban memohon kepada pemerintah agar segera melakukan upaya hukum terhadap lima nelayan yang tertangkap itu. Terkhusus untuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar segera melakukan advokasi.
"Kita sudah lapor ke Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hari ini keluarga korban sedang mendatangi Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat. Makanya kita minta pemerintah untuk segera membebaskan nelayan yang tertangkap ini. Karena kita yakin mereka tidak berada di perairan Malayasia. Tapi mereka sedang berada di perairan Indonesia. Makanya saya cenderung lebih mengarahkan ini adalah kasus penculikan karena nelayan-nelayan kita berada di perairan Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan catatan dari Rumah Bahari, penangkapan yang dilakukan polisi maritim Malaysia terhadap nelayan asal Langkat merupakan kasus pertama di tahun 2018. [aa/em]]