Pembuat mainan asal Denmark, Lego, kembali memenangkan kasus peniruan produk melawan beberapa perusahaan China yang memproduksi tiruan keping-keping berwarna-warni khas Lego, kata Lego dalam sebuah pernyataan, Senin (5/11).
Masalah peniruan produk Lego sudah sering kali terjadi di China. Tahun lalu, Lego untuk pertama kalinya memenangkan kasus hak cipta di China. Lego sedang berupaya memperbesar kue penjualan di pasar mainan di China yang bernilai $31 miliar atau sekitar 460 triliun rupiah dengan kurs saat ini.
“Kami percaya keputusan-keputusan ini berdasarkan fakta-fakta dan hukum. Dan jelas menunjukkan upaya berkelanjutan dari otoritas China untuk melindungi hak-hak milik intelektual,” kata Kepala Eksekutif Lego Niels B. Christiansen dalam pernyataanya, , seperti dilansir oleh Reuters.
Pengadilan Negeri Guangzhou Yuexiu memutuskan empat perusahaan telah “melanggar beberapa hak cipta milik LEGO Group dan melakukan kompetisi yang tidak adil dengan memproduksi dan mendistribusi produk LEPIN,” kata Lego.
Pengadilan memerintahkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menghentikan “produksi, penjualan, pameran atau cara-cara lain untuk mempromosikan produk yang melanggar hak cipta.”
Sebagai tambahan, Lego akan menerima ganti rugi senilai 4,5 juta yuan atau sekitar 9,67 miliar rupiah.
Tahun lalu, Pengadilan Tinggi Beijing menetapkan logo dan nama Lego dalam bahasa China sebagai merek dagang “terkenal” di China. Keputusan ini memberikan keuntungan bagi Lego untuk bertindak terhadap pelanggaran merek dagangnya.
Meski hanya menyumbang 10 persen dari total penjualan grup, pasar China penting untuk kelanjutan bisnis Lego yang menghadapi penurunan atau perlambatan pertumbuhan di pasar-pasar Eropa Barat dan Amerika Serikat yang sudah mulai jenuh. [ft/au]