Tautan-tautan Akses

Kurdi Irak Berjanji Hormati Putusan MA yang Melarang Pemisahan Diri


Gedung parlemen di wilayah Kurdistan Irak terlihat dari Irbil, Irak utara, 29 Oktober 2017. (Foto: dok).
Gedung parlemen di wilayah Kurdistan Irak terlihat dari Irbil, Irak utara, 29 Oktober 2017. (Foto: dok).

Otoritas Kurdi Irak, Selasa (14/11) mengatakan bahwa mereka akan menghormati keputusan Mahkamah Agung yang melarang pemisahan diri.

Perkembangan tersebut terjadi dua bulan setelah pemilih di wilayah semi otonom itu memilih untuk mendukung referendum kemerdekaan. Pemerintah pusat Irak menolak pemungutan suara tersebut, dan mengatakan bahwa hal tersebut melanggar konstitusi.

“Kami percaya bahwa keputusan ini harus menjadi dasar untuk memulai sebuah dialog nasional yang inklusif antara Irbil dan Baghdad untuk menyelesaikan semua perselisihan melalui pelaksanaan semua pasal konstitusi dan dengan cara yang menjamin semua hak, wewenang dan status yang tercantum dalam Konstitusi, karena ini adalah satu-satunya cara untuk menjamin persatuan Irak,” kata Pemerintah Daerah Kurdistan dalam pernyataannya.

Sejak referendum tersebut, pasukan Irak bergerak masuk ke wilayah Kurdi Irak untuk merebut kembali kendali sebagian besar wilayah yang telah dikuasai oleh Kurdi selama bertahun-tahun setelah mengusir ISIS. Sementara para penguasa Kurdi dan mereka yang ada di Baghdad terus berbeda pendapat mengenai usaha kemerdekaan, Presiden Kurdi Masoud Barzani mengundurkan diri. [lt]

XS
SM
MD
LG