Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, UU pemilu dan semangat memastikan keterwakilan perempuan.