Tautan-tautan Akses

KPK Tangkap Patrialis Akbar


Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (foto: dok).
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (foto: dok).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Patrialis Akbar, seorang tokoh hakim paling senior Indonesia di Jakarta, hari Kamis (26/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap seorang tokoh hakim paling senior Indonesia, yang diduga menerima uang suap untuk memuluskan salah satu kasus yang sedang ditangani di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan hari Kamis (26/1) mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar "tertangkap tangan" bersama 10 orang lain dalam suatu operasi pemberantasan korupsi di Jakarta.

Ditambahkannya, Akbar diduga menerima sekitar 161 ribu dolar dari seorang importir daging terkait kasus kajian hukum atas impor daging sapi yang pernah ditangani KPK. "Pemberi suap, Basuki Hariman, pernah diperiksa KPK berhubungan dengan kasus impor daging sapi yang dulu ditangani KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di KPK Kamis siang.

Dalam kasus tahun 2013 itu, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Patrialis Akbar adalah hakim Mahkamah Konstitusi kedua yang ditangkap karena terkait korupsi. Sebelumnya Akil Mochtar, ketua hakim mahkamah yang beranggotakan sembilan hakim agung itu, juga ditangkap pada tahun 2013 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Patrialis Akbar yang kelahiran tahun 1958 adalah pengacara dan politisi terkemuka yang bergabung di Partai Amanat Nasional PAN. Ia juga pernah dua kali menjadi anggota DPR dari partai tersebut, yaitu pada tahun 1999-2004 dan 2004-2009. Patrialis kemudian menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM pada tahun 2009-2011 di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Sejak tahun 2013 ia diangkat menjadi hakim agung di Mahkamah Konstitusi. [em]

Recommended

XS
SM
MD
LG