Tautan-tautan Akses

KPK: Tak Ada Negosiasi dalam Penanganan Kasus E-KTP


Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto tampak dibawa ke ruang sidang pengadilan di Jakarta, Rabu 13/12. (Foto: Antara/Wahyu Putro)
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto tampak dibawa ke ruang sidang pengadilan di Jakarta, Rabu 13/12. (Foto: Antara/Wahyu Putro)

Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya negosiasi dalam penanganan kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail beberapa waktu lalu mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam surat dakwaan Setya Novanto. Ketiga nama itu yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Padahal menurut Maqdir, ketiga nama itu ada pada surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Yasonna Laoly dan Ganjar Pronowo yang kala itu merupakan anggota komisi II DPR disebut menerima suap, masing-masing 84 ribu dolar amerika dan 520 ribu dolar Amerika. Sementara, Olly Dondokambey saat itu menjabat sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR. Dia disebut menerima 1,2 juta dolar Amerika.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta mengatakan perbedaan materi dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal yang wajar. Dalam menyusun setiap dakwaan tambahnya jaksa akan fokus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Menurut Febri, dakwaan atas Irman dan Sugiharto hanya menguraikan peran keduanya meloloskan proyek KTP-elektronik di Kementerian Dalam Negeri. Sementara dakwaan atas Andi Agustinus yang kini dituntut 8 tahun penjara mengungkap perannya sebagai pengusaha dalam pelaksanaan proyek. Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, lembaganya lanjut Febri menguraikan perannya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu yang berperan meloloskan anggaran proyek KTP elektronik di DPR sehingga mendapat jatah 7,3 juta dolar Amerika dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp1,26 milliar.

"Ada banyak pihak yang sebenarnya memang kita tidak sebutkan dalam dakwaan ini karena dalam dakwaan ini memang tidak akan merinci secara keseluruhan. Namun, dalam dakwaan tesebut ada poin ke 13 yang bisa dilihat, pihak-pihak yang diperkaya adalah sejumlah anggota DPR RI. Ada puluhan juta US dolar yang diduga diterima oleh sejumlah anggota DPR. Bahkan nama-nama itu sudah kita periksa dalam proses penyidikan jadi kalau dibutuhkan di proses persidangan tentu akan kita hadirkan," ujar Febri.

Febri memastikan tidak ada negosiasi dengan pihak manapun dalam menangani setiap perkara termasuk kasus KTP elektronik.

KPK: Tak Ada Negosiasi dalam Penanganan Kasus E-KTP
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:40 0:00

Kuasa Hukum Setya Novanto Maqdir Ismail mengatakan apabila Setya Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.

"Pak Novanto didakwa bersama-sama dengan orang yang lain yaitu pak Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus. Konsen saya adalah bagaimana mungkin orang didakwa bersama-sama tetapi faktanya berbeda yang digunakan untuk mendakwa orang," tukas Maqdir.

Menanggapi hilangya nama politisi PDI perjuangan dalam dakwaan Setya Novanto, Sekjen PDI- P Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya tidak mengintervensi sedikitpun proses hukum di KPK.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz berharap Mantan Ketua DPR Setya Novanto mau mengungkap siapa saja pihak yang menerima uang dari proyek E-KTP ini.

"Berdasarkan dakwaan-dakwaan sebelumnya sejumlah uang dibagikan dan diketahui oleh pak Setya Novanto. Justru kita berharap pak Setya Novanto omong siapa saja anggota DPR yang turut menerima uang," harap Donal.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK pada Rabu (20/12). [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG