JAKARTA —
Pemeriksaan Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dikabarkan akan dilakukan hari Senin (13/1) batal dilakukan. Usai menjenguk kliennya di rutan KPK, Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya mengatakan Anas siap mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus Hambalang.
Dalam mengungkap kasus tersebut, mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu tidak mau dengan menggunakan fitnah.
Firman menyatakan kasus Anas harus disikapi bukan sebagai kasus biasa. Dalam proses awal hingga masa penahanannya, Anas dinilai sebagai korban fitnah. Dalam kasus Anas kata Firman pesan kekuasaannya lebih besar dibandingkan penegakan hukumnya. Menurut Firman ada intervensi dalam kasus Anas.
"Kita sudah melihat potret kekuasaan begitu kental di mana legal prosedural bermasalah apalagi legal substansial. Rivalitas hukum dengan menggunakan instrumen hukum ini berbahaya bagi demokrasi," ungkap Firman.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melaporkankan dua pengurus perhimpunan pergerakan Indonesia yang juga merupakan loyalis Anas Urbaningrum yaitu Mamun Murod dan Tri Dianto ke Mabes Polri
Menurut Denny, Mamun Murod dan Tri Dianto menuduh dirinnya dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berkunjung ke Cikeas, rumah presiden SBY sehari sebelum rencana pemeriksaan Anas. Denny mengatakan hal tersebut tidak benar dan fitnah.
Denny mengatakan, "Terkait dengan fitnah yang mereka sampaikan di KPK bahwa ada pertemuan di Cikeas itu tidak ada . Saya sudah memberikan kesempatan untuk meminta maaf 1x24 jam tetapi tidak digunakan dengan baik. Jadi untuk pembelajaran semua dan tidak menjadi preseden nanti kalau ada pemberantadan korupsi digunakan cara-cara seperti ini."
Juru Bicara KPK Johan Budi telah membantah adanya intervensi dalam kasus Anas Urbaningrum. Menurutnya, KPK dalam mengungkap kasus korupsi termasuk Hambalang sangat independen dan sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun mendesak Komisi Pemberatasan Korupsi mengungkap kasus Hambalang secara tuntas dan tidak hanya berhenti sampai Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Menurut Tama, KPK harus mengusut nama-nama yang disebutkan oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusnidar.
Dalam dakwaannya kata Tama Deddy mengungkapka pihak yang menerima suap dalam kasus Hambalang di antaranya Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey yang disebut menerima uang sebesar Rp2,5 milliar, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto disebut menerima 3 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah Hambalang,mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin yang disebut menerima Rp 500 juta yang diberikan saat Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Kemudian, ada Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng yang disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 yang diperuntukkan Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga.
Penuntasaan kasus ini menurut Tama S. Langkun sangat penting dilakukan oleh KPK. Ia mengatakan, "Kalau kita bicara soal uang, yang mengalir kan banyak. Sekarang baru Rp 2,2 milliar, kerugian Hambalang berapa ratus milliar? Dalam dakwaan disebutkan kaya' (anggota) DPR, bahkan ada beberapa nama disebutkan secara jelas. Nama-nama yang kemudian disebut menikmati harus dikejar. Apabila KPK tidak mengejar nama-nama itu, artinya ada sesuatu."
Dalam mengungkap kasus tersebut, mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu tidak mau dengan menggunakan fitnah.
Firman menyatakan kasus Anas harus disikapi bukan sebagai kasus biasa. Dalam proses awal hingga masa penahanannya, Anas dinilai sebagai korban fitnah. Dalam kasus Anas kata Firman pesan kekuasaannya lebih besar dibandingkan penegakan hukumnya. Menurut Firman ada intervensi dalam kasus Anas.
"Kita sudah melihat potret kekuasaan begitu kental di mana legal prosedural bermasalah apalagi legal substansial. Rivalitas hukum dengan menggunakan instrumen hukum ini berbahaya bagi demokrasi," ungkap Firman.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melaporkankan dua pengurus perhimpunan pergerakan Indonesia yang juga merupakan loyalis Anas Urbaningrum yaitu Mamun Murod dan Tri Dianto ke Mabes Polri
Menurut Denny, Mamun Murod dan Tri Dianto menuduh dirinnya dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berkunjung ke Cikeas, rumah presiden SBY sehari sebelum rencana pemeriksaan Anas. Denny mengatakan hal tersebut tidak benar dan fitnah.
Denny mengatakan, "Terkait dengan fitnah yang mereka sampaikan di KPK bahwa ada pertemuan di Cikeas itu tidak ada . Saya sudah memberikan kesempatan untuk meminta maaf 1x24 jam tetapi tidak digunakan dengan baik. Jadi untuk pembelajaran semua dan tidak menjadi preseden nanti kalau ada pemberantadan korupsi digunakan cara-cara seperti ini."
Juru Bicara KPK Johan Budi telah membantah adanya intervensi dalam kasus Anas Urbaningrum. Menurutnya, KPK dalam mengungkap kasus korupsi termasuk Hambalang sangat independen dan sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun mendesak Komisi Pemberatasan Korupsi mengungkap kasus Hambalang secara tuntas dan tidak hanya berhenti sampai Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Menurut Tama, KPK harus mengusut nama-nama yang disebutkan oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusnidar.
Dalam dakwaannya kata Tama Deddy mengungkapka pihak yang menerima suap dalam kasus Hambalang di antaranya Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey yang disebut menerima uang sebesar Rp2,5 milliar, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto disebut menerima 3 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah Hambalang,mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin yang disebut menerima Rp 500 juta yang diberikan saat Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Kemudian, ada Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng yang disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 yang diperuntukkan Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga.
Penuntasaan kasus ini menurut Tama S. Langkun sangat penting dilakukan oleh KPK. Ia mengatakan, "Kalau kita bicara soal uang, yang mengalir kan banyak. Sekarang baru Rp 2,2 milliar, kerugian Hambalang berapa ratus milliar? Dalam dakwaan disebutkan kaya' (anggota) DPR, bahkan ada beberapa nama disebutkan secara jelas. Nama-nama yang kemudian disebut menikmati harus dikejar. Apabila KPK tidak mengejar nama-nama itu, artinya ada sesuatu."