Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di sekolah dan kampus tanpa atribut dan izin pihak sekolah. Hal tersebut dinilai berpotensi melanggar hak-hak konstitusional anak dalam masa kampanye pemilu.